jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai sinergi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menguji keseriusan polisi dalam menangani perkara kepala daerah.
Menurut Suparji polisi dituntut untuk mengungkap perkara ini secara terang-benderang.
BACA JUGA: Marhaen Djumadi jadi Plt Bupati Nganjuk, Gubernur Khofifah Berpesan Begini
"Berdampak positif bilamana mampu mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Ini pembuktian Bareskrim dalam menangani korupsi sekaligus implementasi presisi," kata Suparji kepada JPNN.com, Rabu (12/5).
Di sisi lain, kata Akademisi Univeritas Al-Azhar itu, komisi antirasuah diminta untuk mengontrol pengungkapan kasus tersebut sehingga bisa menjerat semua pihak yang terlibat.
"KPK harus melakukan supervisi," ujar Suparji.
Suparji mempertanyakan penyidikan kasus itu ditangani Bareskrim dan bukan oleh KPK. Dia meminta lembaga dipimpin Firli Bahuri memberikan penjelasan mengapa kasus tersebut diserahkan kepada Bareskrim penuntasannya.
BACA JUGA: Brankas Bupati Nganjuk Dibuka Bareskrim dan KPK, Isinya?
"Harus ada kualifikasi yang jelas perkara yang diserahkan KPK ke polisi. Ini belum jelas kenapa diserahkan. Apa karena kasus daerah kerugiannya tidak besar?," kata Suparji.
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK bersama Bareskrim Polri di Ngajuk, Jawa Timur, Senin (10/5).
Dalam penangkapan itu, turut disita sejumlah uang sebagai barang bukti.
Selain bupati, enam orang lainnya juga ditetapkan tersangka. Mereka adalah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama