jpnn.com - WONOGIRI - Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri akan segera menggelar perkara kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Nasdem, Teguh Subroto.
Caleg DPRD Wonogiri nomor nomor urut 4 Dapil Wonogiri II (Ngadirojo, Girimarto, Sidoharjo, Jatipurno dan Ngontoronadi) itu diduga menggauli pembantunya yang tuna rungu dan tuna wicara.
BACA JUGA: Ditikam Perampok, Penjaga Toko Tewas Telungkup
“Di tingkat Polsek maupun Polres kami sudah klarifikasi terhadap orang tua maupun keluarga perempuan itu, terkait kasus Caleg Nasdem yang dilaporkan menyetubuhi tetangganya (yang juga sebagai pembantunya, red),” tandas Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Budiharto SH, Kamis (9/8).
Dengan gelar perkara harapanya dapat diketahui acuan hukum dalam menangani kasus itu.
BACA JUGA: Terinspirasi Video Porno, PSK Disekap di Kamar Mandi
Dari fakta - fakta yang dipelajari, dalam perkara itu tidak ada pihak yang dirugikan akibat terjadinya persetubuhan antara Caleg dan pembantunya. Kejadian itu juga dilakukan tanpa ada unsur paksaan atau kekerasan.
Terpisah Kapolsek Girimarto AKP Haryanto SH mengemukakan kasus itu baru sebatas diadukan atau dilaporkan. Karena kasus itu melibatkan saksi yang menderita gangguan bicara dan pendengaran maka pihak kepolisian mendatangkan ahli bahasa isyarat untuk mendampingi saksi tersebut.
BACA JUGA: Penjaga Disekap, Motor Dibawa Kabur
Menurutnya, kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD Wonogiri tahun 1999-2004 itu tidak bisa dimasukkan ke dalam UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab saksi tidak tinggal serumah dengan pelaku. Terlapor juga tidak bisa dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak (UUPA) sebab saksi sudah berusia dewasa.
“Pasal perzinahan juga tidak masuk, sebab statusnya sama - sama sendiri. Pihak saksi terlapor berstatus duda. Sedangan pelapor berstatus bujang. Dalam perbuatan itu juga tidak ada perlawanan atau penolakan. Nampaknya sama - sama mau. Tapi terus terang kami kesulitan memeriksa, karena pelapor bisu dan tuli, karena itu kami memanggil ahli bahasa isyarat,” kata Kapolsek.
Asal tahu Caleg Nasdem di Dapil Wonogiri II Teguh Subroto dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyetubuhi PRT bisu dan tuli, berinisial Jmt (22), warga Dondong Desa Tambakmerang Kecamatan Girimarto.
Terlapor mengakui telah berbuat seperti yang dituduhkan pelapor. Karena itu Teguh menyatakan siap bertanggungjawab dan menikahinya. (bsr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Motor Dihajar Warga, Seorang Tewas, Satu Sekarat
Redaktur : Tim Redaksi