Perkara Dewi Perssik Bisa Dihentikan

Sabtu, 11 Oktober 2014 – 14:41 WIB

jpnn.com - PENYANYI dan bintang film Dewi Perssik atau Depe sepertinya bisa bernapas lega. Laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jhonson Yaptonaga di Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik terancam gugur dengan sendirinya.

Pasalnya, pria yang diketahui sebagai bos Lamborghini yang telah melaporkannya itu tidak pernah memenuhi panggilan pihak berwajib. Padahal, kehadiran pelapor dalam pemeriksaan sangat diperlukan untuk memenuhi bukti pelaporannya itu.

BACA JUGA: Yuni Shara Nikmati Status Menjanda

”Untuk pelaporan saudara Jhonson sudah dilayangkan panggilan untuk diperiksa pada hari ini (kemarin, Red). Tapi yang bersangkutan tidak datang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes polisi Rikwanto kepada INDOPOS (JPNN Grup).

Pemanggilan ini merupakan kali keduanya. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak memenuhi pangilan. Otomatis nomor pengaduan dengan nomor laporan LP/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus terhadap Dewi Perssik atas tudingan melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan pasal 310 dan 311 KUHP, derta tindak pidana ITE Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No11/2008 bisa dihentikan.
”Kita mau cek lagi alasannya apa yang jelas, apabila tidak datang juga kita akan terbitkan ‎ Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan perkaranya bisa dihentikan, “ ujarnya.

BACA JUGA: Buku Kemal Palevi Difilmkan

Surat tersebut akan dikeluarkan setelah surat panggilan kedua tidak diindahkan yang bersangkutan. ”Kita baru kirimkan surat pemanggilan kedua. Setelah itu baru SP2HP,” jelasnya.

Hanya saja, sampai saat ini belum ada tanggapan satupun dari yang bersangkutan, baik itu pelapor maupun kuasa hukumnya, Hotman Paris. ”Belum ada, sampai jam sekarang belum ada, seharusnya sebelum jumatan sudah datang. Dan belum ada kabar dari pengacaranya. Kita akan terbitkan SP2HP dan akan konfirmasi jika tidak ada tindak lanjut ya kita hentikan perkaranya,” tegasnya.

BACA JUGA: Solena Chaniago Protes Pemberitaan Prostitusi Mayang

Karena tidak ada tindak lanjut dari pelapor. Petugas pun, terang dia, tidak bisa memanggil Dewi Perssik. ”Untuk Depe alias DM sebagai terlapor memang belum ada rencana jadwal untuk diperiksa. Yang pertama kan pelapor dulu baru saksi, lalu kompulasi bukti-bukti yang mendukung laporan tersebut. Jadi kalau pelapornya saja belum ya untuk ke arah DM belum ada jadwal untuk pemanggilan,” paparnya.

Sebelumnya, akibat  pernyataan Depe yang mengaku dekat dengan CEO Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga, dia harus tersandung masalah hukum. Depe dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Johnson.

”Seorang konglomerat muda distributor mobil terkenal di Jakarta akan membuat laporan di Polda Metro Jaya kepada penyanyi dangdut (Dewi Perssik, Red) karena penyanyi itu selalu menyebut-nyebut dekat dengannya,” ujar kuasa hukum Johnson, Hotman Paris Hutapea di Jakarta.

Johnson yang sudah beristri dan beranak merasa nama baiknya tercoreng atas pengakuan janda Saipul Jamil dan Aldi Taher itu karena faktanya mereka tidak dekat dan tidak ada hubungan apa pun.

Intensitas pertemuan keduanya juga bisa dikatakan tidak pernah, kecuali pada sebuah acara. Sampai saat ini, pihak Johnson masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menyeret pemilik Goyang Gergaji itu ke ranah hukum. (ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ashanty Punya Cara Taklukkan Anak Tiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler