Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, keputusan belum bisa diambil karena pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap 3 terdakwa lain untuk perkara yang sama.
"Informasinya putusan kasasinya sudah turun, ontslag (lepas dari segala tuntutan hukum). Tapi kami sedang meminta daerah (Kejati Jabar) salinan putusan resminya," kata Andhi, Jumat (12/10).
Saat ditanya jika benar putusannya ontslag, apakah akan jadi dasar bagi Kejagung untuk menghentikan kasus Irianto, Andhi tetap tak berani memutuskan. "Nanti kami teliti dan kaji untuk menuntaskan kasus ini," jawab mantan Kajati DKI tersebut.
Kasus korupsi yang membelit pria yang akrab dipanggil Yance tersebut, disidik Pidsus Kejagung sejak 2010, namun sampai sekarang tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Politisi Golkar tersebut kini tengah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018.
Sementara putusan kasasi yang ditunggu Pidsus Kejagung atas nama terdakwa Agung Rijoto selaku pemilik SHGU No 1 Tahun 1990 sakaligus kuasa PT Wihata Kara Agung. Nama lain adalah Mohammad Ichwan selaku eks Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah Untuk Negara (P2TUN) kabupaten Indramayu.
Terakhir, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu. Kasusnya sendiri terkait penyelewengan dana pembebasan 82 hektare lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004.
Lokasinya di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Diduga proses jual beli lahan digelembugkan hingga negaera dirugikan sekitar Rp42 miliar. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer di Daerah Mulai Pesimis Bakal jadi CPNS
Redaktur : Tim Redaksi