Perkara Kakak Saipul Jamil Cs Bakal segera Disidangkan

Kamis, 11 Agustus 2016 – 17:00 WIB
Saipul Jamil. Foto Gilang/jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, berkas tersangka dan barang bukti suap permainan vonis pencabulan pria di bawah umur, atas terdakwa Saipul Jamil.

Tiga tersangka yakni, pengacara Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah segera duduk di kursi persidangan.

BACA JUGA: Hukuman OC Kaligis, Pesan untuk Pengacara Lain

"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/8).

Ketiganya akan segera berstatus terdakwa. Jaksa KPK punya waktu dua pekan menyiapkan surat dakwaan untuk membawa mereka ke persidangan.

BACA JUGA: Koordinasi Antarnegara Kunci untuk Cegah FTF

"Jadi, dalam waktu maksimal dua pekan ke depan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Priharsa.

Dengan begitu, tinggal satu tersangka lagi yakni Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Utara yang belum dilimpahkan. KPK beralasan, masih banyak hal yang perlu didalami dari Rohadi.

BACA JUGA: Janji Usut Keterlibatan Oknum Mabes Polri

Sehingga saat ini Rohadi masih disidik. "Ada beberapa hal yang perlu didalami penyidik, baik itu berkas perkara untuk dilengkapi," kata Priharsa. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yaelah...Pejabat MA Terdakwa Suap Itu Juga Mohon Tidak Didenda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler