jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) kejaksaan Agung, Mukri mengatakan pihaknya akan melimpahkan perkara pembobolan deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) ke Pengadilan.
“Insyaallah minggu depan kami limpahkan ke pengadilan,” kata Mukri saat dikonfirmasi wartawan, Senin (11/2).
BACA JUGA: DPR: Kejagung Harus Tuntaskan Perkara Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar
Menurut Mukri, saat ini pihaknya telah menunjuk enam orang jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan selanjutnya akan dilimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Jakarta Selatan.
Mukri juga membenarkan telah menerima pelimpahan tiga tersangka dalam perkara ini. “Betul. Memang benar bahwa kami menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti terkait kasus pembobolan deposito yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Luciana, dkk,” kata Mukri.
BACA JUGA: Tersangka Pembobolan Deposito Rp 27 Miliar Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Menurut Mukri, seluruh pasal yang dituduhkan kepada para tersangka ini memang sudah terpenuhi sehingga dinyatakan lengkap dalam format P21.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Luciana (mantan Direktur Utama Yule), Johnlin Yuwono (mantan komisaris Yule), dan Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule).
BACA JUGA: SP3 Kasus Gunawan Jusuf Dinilai Janggal
Menurut Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, berkas perkara pembobolan deposito sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/2) lalu.
Menurutnya, peningkatan status perkara ini merupakan tindak lanjut pelaporan investor publik (pemegang saham baru Yule) kepada Bareskrim Polri, 9 Maret 2018.
Pelaporan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat pencairan 2 (dua) Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp 12.311.000.000,- dan USD 1.080.000 atau setara dengan Rp 27 miliar pada 21 Februari 2018, untuk pelunasan utang PT. Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses dan menuntaskan kasus tersebut.
“Tidak ada alasan untuk menunda proses penanganan perkara tersebut jika sudah sesuai prosedur yang ada. Publik tentu menunggu langkah selanjutnya dari Kejagung untuk proses ke pengadilan,” kata Nasir Jamil.
Politikus PKS ini berharap proses penegakan hukum tersebut dapat berjalan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senada dengan Nasir Jamil, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta publik untuk mengawal proses penanganan perkara pembobolan Deposito MKBD PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (Yule) yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Agung.
“Ya, publik wajib mengawal perkara ini agar bisa diusut tuntas,” tegas Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bantah Tolak SPDP Gunawan Jusuf
Redaktur & Reporter : Friederich