Perkara Penggelapan, Bos PT Gaya Remaja Industri Harapkan Hukuman Maksimal untuk Mantan Anak Buah

Jumat, 21 Mei 2021 – 22:00 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SIDOARJO - Dirut PT Gaya Remaja Industri Effendi Pudjihartono berharap Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis maksimal kepada mantan anak buahnya, Fenny Oriesta Haryadi yang kini telah menyandang status terdakwa perkara penggelapan.

Fenny Haryadi didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dengan ancaman penjara maksimal selama 4 tahun.

BACA JUGA: Polsek Kelapa Gading Bongkar Penggelapan Mobil Sewa Berkedok Pelanggan

“Kami ingin terdakwa mendapat hukuman maksimal. Apa yang dilakukan terdakwa merugikan perusahaan dan para suplier yang sudah menjadi mitra perusahaan kami,” kata Effendi kepada wartawan.

Effendi Pudjihartono menjelaskan bahwa manajemen telah berupaya untuk menyelesaikan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa secara kekeluargaan dan tidak membawa ke ranah hukum.

BACA JUGA: Ada Kasus Penggelapan Dana Bank Lagi, Polisi Sudah Bergerak

Menurut Effendi, nilai kerugian sementara yang dilaporkan manajemen kepada penegak hukum atas perbuatan yang dilakukan Fenny Haryadi sebesar Rp 350 juta.

Namun, dari pengakuan terdakwa melalui surat keterangan yang dibuat di atas materai, nilai uang yang diambil mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA: Bareskrim Buka Lagi Kasus Penggelapan Dana Ustaz Bachtiar Nasir, Ini Respons Munarman FPI

Penyelesaian melalui jalur hukum, kata Effendi merupakan upaya paling akhir yang ditempuh agar perkara dugaan penggelapan uang perusahaan itu mendapatkan titik terang.

Effendi menyatakan sudah menerima panggilan dari pihak PN Sidoarjo untuk bersaksi dalam persidangan pada Rabu 28 April 2021.

Namun, dalam perjalanan sepanjang kasus tersebut disidangkan, terjadi beberapa kali penundaan sidang yang membuat penyelesaian perkara tersebut berjalan lambat.

Effendi menuturkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Sidoarjo. Namun, sebagai pencari keadilan, dirinya berharap kasus tersebut bisa diputus dengan adil dan menjadi jalan pembuka untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga membantu terdakwa.

Sebagai wakil perusahaan yang dirugikan atas kasus penggelapan itu, Effendi ingin aparat penegak hukum khususnya kepolisian tidak berhenti pada satu orang terdakwa Fenny Oriesta Haryadi, melainkan pula juga memeriksa pihak-pihak yang diduga turut membantu terdakwa melakukan penggelapan uang perusahaan itu.

Effendi meminta aparat penegak hukum dapat mendalami aliran uang hasil penggelapan itu dengan memeriksa lalu lintas transaksi lewat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler