Perkara Setnov-Fadli, Perang Antara Wibawa dan Kompromi Politik MKD

Selasa, 08 September 2015 – 15:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dinilai sebaiknya segera memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Itu setelah keduanya dilaporkan karena hadir dalam baiat Donald Trump sebagai bakal calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik.

‎"Ini bukan persoalan salah atau benar,‎ supaya kasus ini tidak menjadi opini publik yang berselancar dan melebar ke mana mana.

BACA JUGA: Menteri Ini Kewalahan Urusi Dana Desa di Luar Jawa

Jauh akan lebih baik diserahkan sepenuhnya ke MKD," ujar Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago, Selasa (8/9).

Menurut pria yang akrab disapa Ipang ini, ‎MKD yang akan menguji dan mengadili apakah Setya Novanto dan Fadli Zon telah melanggar kode etik anggota dewan, sehingga mempermalukan dan melongsorkan dignity institusi negara dan mencoreng citra, kredibilitas dan kehormatan anggota DPR.

BACA JUGA: Ini Kata-kata Sanjungan Kapolri untuk Komjen Buwas

"Silahkan MKD yang menilai dalam rangka penegakan kode etik. Penegakan kode etik  adalah poin terpenting asbabul MKD itu dilahirkan. Jelas MKD punya kedigdayaan, fungsi dan wewenang yang paling tepat penegakan kode etik anggota DPR," ujarnya.

Analis Politik Sidin Constitusion ini menilai, fungsi MKD harus diberdayakan dan dihidupkan roh keberaniannya. Tidak memandang apakah yang disidang pimpinan DPR. Semua aturan harus diberlakukan sama. Kalau terbukti melanggar kode etik harus diberi sanksi tegas.

BACA JUGA: Groundbreaking LRT Dilakukan Besok Tepat Diangka Keramat

"Di sini sebetulnya objektifitas dan eksistensi MKD sedang diuji dan dipertaruhkan, perang urat saraf pun akan dimulai antara menegakkan wibawa MKD atau harus tunduk pada kompromi politik pimpinan DPR," ujar Ipang.‎(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiapan Menyambut Asian Games, Proyek LRT Ditargetkan Rampung sebelum 2018


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler