Perkara Tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo, 'Error In Objecto'

Sabtu, 16 Januari 2021 – 14:38 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hampir dapat dipastikan terjadi “error in objecto” – kesalahan objek perkara – dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT, yang belakangan ini gencar dilakukan Kejati NTT.  

“Kejati NTT klaim aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 Ha terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sementara, tanah seluas ± 30 Ha yang telah disita Kejati NTT sebagai objek perkara terletak di Toroh Lemma Batu Kallo atau Tanjung Batu Kalo. Ini dua lokasi yang sama sekali berbeda di Labuan Bajo,” ungkap Praktisi Hukum Petrus Selestinus di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).

BACA JUGA: Klaim Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Petrus: Kajati NTT Jangan Bohongi Publik

Di samping itu, menurut advokat senior ini, ada dua dokumen yang dibuat dan ditandatangani Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Drs. Gaspar Ehok yang dalam masing-masing dokumen itu tercantum nama lokasi “Toroh Lemma Batu Kalo” dan lokasi “Kerangan”.

Dalam dokumen “Surat Keterangan” yang dibuat dan ditandatangani Drs. Gaspar Ehok tertanggal 10-5-2013 menerangkan bahwa Drs. Gaspar Ehok sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai dari tahun 1988 s/d 1994 dan dari tahun 1994 s/d 1999, tidak pernah menerima dan menandatangani Surat Penyerahan Tanah Adat yang terletak di Lokasi Toroh Lemma Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai yang diserahkan oleh Haji Ishaka dan Haku Mustafa sebagai Fungsionari Adat Nggorang seluas seluas ± 30 Ha.

BACA JUGA: Calon Kapolri Pengganti Jenderal Idham Azis Harus Mampu Membangun Peradaban

“Hal ini jelas, tegas dan terang dinyatakan oleh mantan Bupati Alm. Drs. Gaspar Ehok bahwa dia tidak pernah menerima dan menandatangani Surat Penyerahan Tanah Adat yang terletak di Lokasi Toroh Lemma Batu Kalo.  Alm. Drs. Gaspar Ehok ini adalah tokoh penting dan tokoh kunci dalam masalah tanah Pemda Manggarai Barat sebab Alm. Drs. Gaspar Ehok inilah yang meminta tanah ulayat/adat kepada Fungsionaris Adat Alm. H. Ishaka dan dia pula yang menerima penyerahan tanah ulayat/adat tersebut dari Fungsionaris Adat Alm. H. Ishaka,” kata Petrus.

Perihal permintaan dan penyerahan tanah ulayat tersebut sangat terang dan jelas terungkap dalam Surat Pernyataan/Penegasan yang dibuat dan ditandatangani Drs. Gaspar Ehok di ruang rapat bupati Manggarai Barat pada tanggal 22 Oktober 2014. Ikut menandatangani Surat Pernyataan/Penegasan tersebut sebagai Saksi-Saksi yang mewakili peserta rapat adalah Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus Ch. Dula, Sekretaris Daerah Kab. Manggarai Barat, Mbon Rofinus, SH, M.Si, dan Kabag. Administrasi Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Ambrosius Sukur.

BACA JUGA: TNI Kirim Prajurit dan Alutsista Bantu Korban Gempa Majene dan Mamuju

Dalam Surat Pernyataan/Penegasan tersebut Alm. Drs. Gaspar Ehok secara jelas, tegas, dan terang menyebat lokasi Tanah Ulayat di Kerangan yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Alm. Dalu Ishaka. Bukan di Toroh Lemma Batu Kalo seperti yang dinyatakan dalam Surat Keterangan tanggal 10 Mei 2013.

Dalam Surat Pernyataan/Penegasan tersebut Alm. Drs. Gaspar Ehok menyatakan dan menegaskan, sebagai berikut:

“Bahwa terkait masalah tanah ulayat yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat, maka dengan ini saya menyatakan dan menegaskan kembali sebagai berikut:

1. Bahwa saya mantan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai periode I Tahun 1989 s/d 1994 dan periode II Tahun 1994 s/d 1999, telah mendatangi Kraeng Dalu/Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang, H. Ishaka (Alm) meminta sebidang tanah ulayat untuk pembangunan Sekolah Perikanan dan Kelautan;

2. Bahwa permintaan saya telah langsung dikabulkan oleh Kraeng Dalu dengan menyebut dan menunjuk tanah ulayat di Kerangan;

3. Bahwa atas dasar itu saya telah langsung membentuk tim dan menugaskannya untuk menyelesaikan semua urusan adat dan seluruh proses administrasi pertanahan sesuai aturan yang berlaku;

4. Bahwa sampai dengan berakhirnya masa jabatan saya, sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, tim dimaksud ternyata belum tuntas menyelesaikan tugasnya sehingga saya belum dapat menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak/serah terima tanah tersebut;

5. Bahwa bagi saya sesungguhnya Berita Acara dimaksud hanya untuk kelengkapan administrasi sedangkan secara struktur adat, pertemuan saya sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai dengan Dalu/Fungsionaris Adat kedaluan Nggorang dan dikabulkannya permintaan saya, sekaligus penyebutan dan penunjukan tanah ulayat di Kerangan, sesungguhnya tidak berarti lain kecuali bahwa tanah ini telah diberi/dikuasai Pemda Manggarai.

Demikianlah penegasan ini saya nyatakan di hadapan semua yang hadir dalam rapat klarifikasi soal tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo, bertempat di ruang rapat Bupati Manggarai Barat pada tanggal 22 Oktober 2014 secara iklas, jujur dan sebenar-benarnya. Karena itu saya menaruh tanda tangan saya pada surat pernyataan ini di atas meterai secukupnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Berdasarkan fakta-fakta ini, menurut Petrus, sangat terang dan jelas. Pertama,  ada dua lokasi tanah ulayat yang berbeda. Satu di tanah bukit yang bernama Toroh Lemma Bato Kalo, dan satunya lagi tanah datar tepi pantai berpasir putih yang bernama Kerangan. Aset tanah Pemda Manggarai Barat itu di Kerangan, bidang tanah datar tepi pantai pasir putih. Kedua, tanah Pemda Manggarai Barat itu terletak di Kerangan dan luasnya tidak disebutkan oleh Alm. Drs. Gaspar Ehok dalam Surat Pernyataan/Penegasannya.

Ketiga, ketika Kejati NTT mengklaim aset tanah Pemda Manggarai Barat itu di tanah bukit Toroh Lemma Batu Kalo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat, maka terjadi “error in objecto” – kesalahan objek perkara.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Petrus selestinus yang Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini minta kepada Kejati NTT untuk menghentikan proses penyidikan perkara ini dan memastikan terlebih dahulu objek perkara yang sebenarnya.

“Ini perkara korupsi. Sangat serius. Apalagi sudah melibatkan 100 saksi, termasuk sejumlah nama tokoh nasional yang over expose di media. Sangat penting bagi Kejati NTT untuk benar-benar memastikan terlebih duhulu kebenaran objek perkaranya,” imbau Petrus.(fri/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler