JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) surya home system (SHS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, dituntut dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Timas telah menyalahgunakan kewenangan selaku pejabat di Kemenakertrans, sehingga memperkaya M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/2), JPU KPK Guntur Ferry Fahtar menyatakan bahwa Timas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengarahkan agar PT Alfindo Nuratama Perkasa menjadi kontraktor proyek SHS senilai Rp 8,93 miliar yang dibiayai APBN tahun 2008. Padahal, kata JPU, PT Alfindo hanya dipinjam oleh Anugrah Grup milik Nazaruddin.
Menurut JPU, perbuatan Timas bersama-sama dengan Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang dari Anugrah Grup, Arifin Ahmad selaku Direktur PT Alfindo, serta Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, telah merugikan keuangan negara Rp 2,729 miliar. "Yang menjadi keuntungan bagi Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni," kata JPU.
Karenanya JPU menyebut Timas telah bersalah sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni memperkaya orang lain dengan cara melawan hukum sehingga melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Agar majelis yang mengadili dan menyidangkan perkara ini, menyatakan terdakwa Timas Ginting bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun," kata JPU.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten itu JPU juga meminta majelis menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hanya saja Timas yang dalam surat dakwaan disebut menerima Rp 77 juta dan USD 2 ribu dari Nazaruddin, tidak diwajibkan membayar kerugian negara. Sebab, selama proses persidangan mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans itu tidak terbukti menguntungkan diri sendiri.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Timas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan karena Timas berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut, baik Timas maupun tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan. Sidang lanjtuan akan digelar pada 16 Februari mendatang.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Saham Anas di Perusahaan Nazar
Redaktur : Tim Redaksi