jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang terlibat pelaksanaan tes perpanjangan kontrak honorer K2 dan non-K2, dengan cara menyuruh peserta masuk ke selokan berair kotor.
Langkah tegas dibuktikan dengan memerintahkan Tim Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Jakarta Barat melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Jelambar, Jakarta Barat, Agung Tri Atmojo dan panitia acara "tes lapangan" tersebut.
BACA JUGA: Pimpinan Honorer K2 DKI Jakarta: Sumpah, Hati Saya Gemas
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidar di Jakarta, Minggu, mengatakan, hasil pemeriksaan nantinya diserahkan ke atasan langsung.
"Proses saat ini sudah memasuki pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS," kata Chaidar.
BACA JUGA: Kasus Honorer K2 Disuruh Masuk Selokan, Anies Baswedan Menuai Pujian
Chaidir mengatakan, apabila hasil dalam berita acara pemeriksaan disimpulkan terdapat dugaan indisipliner, atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disipliner dari ringan hingga berat dengan pembebasan jabatan lurahnya.
Sebelumnya beredar video tes perpanjangan kontrak untuk honorer K2 dan non-K2 Kelurahan Jelambar, dengan cara menyuruh peserta masuk ke selokan berair kotor. Padahal, mereka rerata sudah lama bekerja sebagai honorer.
BACA JUGA: Tes Perpanjangan Kontrak Honorer K2 Disuruh Masuk Selokan, Anies Baswedan Meradang
Dari tayangan video terlihat puluhan orang yang diduga honorer K2 dan non-K2, masuk ke selokan, saling memegang bahu, bergantian baik pria maupun wanita. Sedangkan di atas got, terlihat beberapa orang berpakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) mengawasi mereka.
Mereka tertawa saat menjalani kegiatan tersebut, kendati ketinggian air di atas satu meter dan berwarna hitam.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia DKI Jakarta Nur Baitih menganggap video kegiatan "tes lapangan" Kelurahan Jelambar tersebut sangat tidak manusiawi.
Pihaknya mendapat laporan dari honorer K2 Kelurahan Jelambar, "tes lapangan" untuk rerata Jakarta Barat terdapat tes dengan kegiatan serupa di video tersebut.
Tes lapangan seperti ini bertentangan dengan aturan karena Sekdaprov Syaefullah telah mengeluarkan Surat Edaran menyangkut perpanjangan kontrak pegawai melalui Surat No 58/SE/2019 tanggal 29 Nopember lalu.
Surat edaran jelas menyatakan bahwa untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan Surat lamaran, KTP dan menyertakan laporan hasil evaluasi kinerja dari pejabat atasan, tidak ada tes tertulis apalagi tes fisik masuk ke selokan.
Selama ini Pemprov DKI dalam melakukan perpanjangan kontrak pegawai honorer tiap SKPD memberlakukan tes tulis dan fisik. Di samping persyaratan administrasi seperti SKCK dan surat bebas narkoba. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo