Perkembangan Kasus Mita yang Begituan dengan Pria asal Kediri, Lantas Menikah

Jumat, 12 Juni 2020 – 05:36 WIB
Ilham, kuasa hukum SU alias Mita menunjukkan salinan swafoto kliennya bersama MU sebelum akhirnya menikah, di kamar MU, Desa Gelogor, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB, Kamis (11/6/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat NTB telah menetapkan SU (25) alias Mita sebagai tersangka kasus penipuan.

SU alias Mita merupakan waria yang menikah dengan pria inisial MU (31) asal Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Penipuan Penjualan APD, Kenali Modusnya

"SU untuk sementara dikenai Pasal 378 KUHP karena memalsukan data diri pada kartu tanda penduduknya," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq di Lembar, Selasa (9/6).

Kuasa hukum Mita meminta pihak kepolisian mengusut pemalsuan dokumen pribadi kliennya.

BACA JUGA: Mita Mengaku Sudah Begituan saat Pacaran, Takut Pria asal Kediri Bunuh Diri

"Seharusnya penyidik mencari tahu soal siapa saja yang terlibat dalam penerbitan surat-surat pribadi klien kami ini. Supaya kasus ini jadi terang benderang," kata Ilham, kuasa hukum dari Mita dalam jumpa pers didampingi rekan pengacara lainnya, Kasim dan Riska di Mataram, Kamis (11/6).

Salah satu yang menjadi sorotan Ilham bersama rekan pengacara lainnya terkait surat wali nikah yang dikeluarkan pihak Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, daerah asal SU.

BACA JUGA: Ketum Ikatan Guru: Saya Sajalah yang jadi Mendikbud

Dalam surat wali nikah yang terbit pada 29 Mei 2020, tertulis nama Mita dengan alamat asli SU, di Lingkungan Pejarakan.

Bahkan surat tersebut sudah berkekuatan hukum karena terdapat tanda tangan serta cap stempel basah dari Lingkungan Pejarakan dan Kelurahan Pejarakan Karya.

Bahkan dari hasil konfirmasinya, pihak Lingkungan Pejarakan mengakui terkait penerbitan surat wali nikah tersebut.

Kepada Ilham, surat tersebut keluar sesuai permintaan Kadus Gelogor melalui aplikasi media sosial WhatsApp.

"Jadi pihak Lingkungan Pejarakan mengetahui surat itu keluar, tapi alasannya ke kami tidak jelas," ucapnya.

Namun Lurah Pejarakan Karya Burdi yang dikonfirmasi terkait penerbitan surat wali nikah yang memuat nama Mita tersebut, mengaku tidak mengetahuinya.

Adanya tanda tangan dan cap stempel basah Kelurahan Pejarakan Karya tersebut diterbitkan oleh pegawainya.

"Bawahan saya yang tanda tangan, jadi saya tidak tahu soal itu," kata Burdi.

Untuk lebih jelasnya, Burdi menyarankan agar mengonfirmasi ke pihak Lingkungan Pejarakan.

Hal itu dikatakannya karena segala urusan administrasi pernikahan SU yang mengatasnamakan Mita diurus oleh Kepala Lingkungan Pejarakan.

"Tanya kalingnya saja," ucapnya.

Diketahui, proses hukum SU masuk ke bagian penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat berdasarkan laporan pria berinisial MU (31) asal Kediri, Kabupaten Lombok Barat, yang sempat menikahinya di hadapan penghulu pada tanggal 2 Juni 2020.

"Laporannya tindak pidana penipuan, yang bersangkutan (pelapor) telah menikahi seorang yang diduga perempuan tetapi nyatanya laki-laki," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq.

SU alias Mita yang sempat memberikan keterangannya di hadapan wartawan di ruang Satreskrim Polres Lombok Barat berdalih bahwa dirinya tidak ada niat menipu pelapor, pria yang sempat menikahinya.

Karena sejak berhubungan dengan pelapor, masuk ke jenjang pernikahannya, SU mengaku telah berkata jujur tentang pribadi aslinya sebagai seorang pria.

"Awal pas pertama kenalan, dia memang belum tahu saya laki-laki. Akan tetapi, pas ketemu, dia akhirnya tahu kalau saya laki-laki," kata SU alias Mita.

Bahkan, selama menjalin hubungan, SU alias Mita mengaku pernah melakukan “hubungan terlarang” dengan pelapor. Hubungan tersebut dinikmati.

Setelah menjalin hubungan, pelapor mengajaknya untuk menikah.

SU alias Mita yang mengaku kaget dengan tawaran tersebut, kemudian mengingatkan kembali bahwa dirinya adalah seorang pria.

"Awalnya saya tidak mau nikah, saya bilang jalani saja dulu, tapi dia ancam bilang mau bunuh diri," katanya.

Karena mendapat ancaman bunuh diri, SU alias Mita pun mengaku menerima ajakan pelapor untuk menikah.

Pernikahannya digelar tanpa wali dari pihak keluarga SU di rumah pelapor, Kediri, Kabupaten Lombok Barat.

"Setelah akad nikah, saya minta cerai sama dia, saya minta pulang. Jadi, saya bukan kabur, melainkan saya pulang baik-baik, cerainya dia yang urus semua," ujarnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pacaran   waria   penipuan   Lombok Barat   Menikah  

Terpopuler