jpnn.com, JAKARTA - Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan gencar mendesak kepolisian agar memproses laporannya terhadap politikus PDIP Ruhut Sitompul.
Mega membuat polling di akun pribadinya @MegaPKeliduan di Twitter guna menggalang dukungan masyarakat Indonesia agar Polri menangkap Ruhut Sitompul.
BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Kombes Zulpan soal Kasus Ruhut Sitompul, Ternyata
"Apakah Rakyat Indonesia mendukung saudara @ruhutsitompul untuk segera ditangkap @DivHumas_Polri atas tindakan rasisme dia terhadap rakyat papua? Rakyat Indonesia Silahkan di RT agar banyak yang voting,” tulis Petrodes Mega dikutip pada Sabtu (25/5).
Petrodes menyodorkan pilihan jawaban di jajak pendapat itu, yakni tidak, netral, mendukung, mendukung sekali.
Hingga kini, polling itu sudah diikuti sebanyak 31.257 warganet.
Merespons itu, pakar telematika dan informatika Roy Suryo mengatakan polling itu dibuat Petrodes Mega sejak beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Citra Kirana Bicara Kasus Rezky Aditya, Dia Menahan Tangis
"Hasilnya memang netizen mendukung upaya pelapor tersebut," kata Roy kepada JPNN.com, Sabtu.
Eks Politikus Partai Demokrat itu mengatakan wajar banyak orang mendukung pelaporan itu.
Sebab, kata Ro Suryo, Ruhut Sitompul memang kerap berulah.
"Menurut saya wajar, karena si RH memang kerap bikin ulah dan terkesan dilindungi oleh rezim ini," kata Roy Suryo.
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain.
Dia mengaku menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Selasa (24/5).
“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. Kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).
Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.
Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua, lengkap dengan koteka, di akunnya di Twitter.
Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Petrodes Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama