Kabar Terbaru dari Kombes Zulpan soal Kasus Ruhut Sitompul, Ternyata

Jumat, 27 Mei 2022 – 11:45 WIB
Kombes Zulpan menjelaskan kasus Ruhut Stompul yang dilaporkan Mega. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusus kasus ujaran kebencian berbau SARA yang menyeret politikus PDIP Ruhut Sitompul.

Ruhut dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega.

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Mega, Ruhut Sitompul Segera Dipanggil Polisi, Siap-Siap

Lantas, bagaimana perkembangan kasus itu di Polda Metro Jaya?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih mendalami laporan Mega.

BACA JUGA: Kombes Zulpan Ungkap Fakta Terbaru Briptu A Berselingkuh dengan Polwan, Ternyata

Menurutnya, sejauh ini belum ada jadwal pemanggilan pelapor dan terlapor kasus itu.

"Masih dipelajari, lagian, sudah minta maaf," kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5).

BACA JUGA: Selingkuhan Briptu A Seorang Polwan Cantik, Staf Pribadi Pejabat Polda, Alamak

Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (24/5) dalam kasus itu.

“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).

Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.

Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur Anies mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua lengkap dengan koteka di akunnya di Twitter.

Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerakan Buruh Menggelar Demo 21 Mei, Polda Metro Jaya Beri Peringatan


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler