Perkembangan Terbaru Kasus Abu Janda, Hari Ini Tengku Zulkarnain

Senin, 08 Februari 2021 – 17:14 WIB
Permadi Arya alias Abu Janda menjawab pertanyaan awak media di Bareskrim Polri, Senin (1/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Ustaz Tengku Zulkarnain sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin (8/2).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemeriksaan Tengku Zulkarnain sedang berlangsung di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Tiba di Bareskrim Polri, Abu Janda Bilang Begini, Ada Kata Maaf

"Iya, sekarang dalam pemeriksaan," ujar Rusdi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin. 

Rusdi juga membenarkan pemeriksaan itu terkait laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Abu Janda.

BACA JUGA: Usai Diperiksa Bareskrim, Abu Janda Sebut Nama Hendropriyono

"Benar (terkait laporan Abu Janda)," imbuh Rusdi.

Diketahui, dalam kasus ini Bareskrim sudah memeriksa Abu Janda sebagai saksi terlapor.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Memasuki Babak Baru, Menantunya Juga, Siap-siap Saja

Kasus ini sendiri bermula dari cuitan Abu Janda yang menyebut 'Islam arogan'. Ini berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain.

Pada awalnya, Tengku Zulkarnain lewat akun @ustadztengkuzul di Twitter, berbicara soal arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika.

Lalu, Tengku Zulkarnain menyebut tidak boleh ada arogansi, baik dari golongan mayoritas ke minoritas maupun sebaliknya.

Abu Janda membalas cuitan Tengku Zulkarnain. Dia menyebut ada Islam yang arogan karena mengharamkan kearifan lokal di Indonesia.

"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," cuit Abu Janda lewat akun @permadiaktivis1.

Cuitan itu disorot berbagai pihak, yang tak setuju dengan kata-kata Abu Janda soal 'Islam arogan'.

Cuitan Abu Janda lantas dipolisikan Medya Rischa kemarin, Jumat (29/1).

Laporan Medya diterima dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler