jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan yang dilakukan Ade Armando karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah joker ke medsos
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, gelar perkara dengan pelapor Fahira Idris itu sudah berjalan. Namun pihaknya belum menerima laporan hasil gelar perkara awal.
BACA JUGA: Kasus Anies Baswedan Berwajah Joker: Ade Armando, Siap-siap ya
"Kita belum dapat hasil gelar perkara awal ya. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ade Armando, kemudian petugas dari penyidik masih melakukan gelar perkara," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (10/12).
Yusri mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan hasil gelar perkara awal, setelah pihak penyidik memberikan laporannya.
BACA JUGA: Penjelasan Lengkap Fahira Idris soal Alasannya Melaporkan Ade Armando
"Nanti akan saya sampaikan hasil dari gelar perkara itu," tuturnya.
Sebelumnya Yusri mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan.
BACA JUGA: Ade Armando Diduga Hina Habib Rizieq, Begini Reaksi PA 212
"Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.
Jika unsur pidana itu sesuai dengan pasal yang dipersangkakan oleh pelapor, maka kasus itu akan naik ke tingkat penyidikan dan pihak polisi bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Ade Armando diketahui dilaporkan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun "Facebook".
Dalam laporannya, Fahira menyebut foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.
Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.
Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo