Perkembangan Terbaru Kasus Dugaan Penembakan Deki Susanto, Brigadir KS Dibebastugaskan

Senin, 01 Februari 2021 – 11:24 WIB
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. Foto: Istimewa/Antara

jpnn.com, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) merampungkan gelar perkara terkait kasus dugaan penembakan di Kabupaten Solok Selatan.

Polda Sumbar telah memproses secara hukum pidana personel yang diduga menembak D, warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga meninggal dunia di Solok Selatan.

BACA JUGA: Heboh Deki Susanto Ditembak Mati, Brigjen Edi Mardianto Menyampaikan Pernyataan Tegas

D sudah sering juga disebut Deki Susanto.

"Kami telah merampungkan gelar perkara terhadap kasus penembakan di Kabupaten Solok Selatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu di Padang, Senin (1/2).

BACA JUGA: Keluarga Deki Susanto Bantah Keterangan Polisi: Meninggal Dulu Baru Tembakan ke Atas

Ia mengatakan total ada enam personel yang telah diperiksa dan satu di antaranya dari hasil gelar perkara diajukan untuk proses pidana.

"Semua anggota yang melakukan penangkapan di Solok Selatan sudah diperiksa," kata dia.

BACA JUGA: D yang Tewas Ditembak Polisi itu Deki Susanto, Istrinya Beri Kesaksian Mengejutkan

Ia mengatakan gelar perkara sendiri dilakukan Minggu malam dan pelaku yang melakukan penembakan akan diproses pidana.

Menurut dia, personel yang diajukan untuk proses pidana tersebut berinisial KS anggota Polres Solok Selatan berpangkat brigadir dan dinas sebagai personel di Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.

Ia mengatakan dengan diajukannya satu personel untuk diproses pidana bukan berarti terjadi kesalahan prosedur, nanti persidangan yang akan memutuskan.

"Jadi sementara ini yang bersangkutan diajukan untuk proses pidana sesuai adanya laporan dari istri tersangka tentang kejadian. Kami proses," katanya.

Ia mengatakan selama proses menuju persidangan Brigadir KS dibebastugaskan dan kelima personel lainnya termasuk Kanit Reskrim, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

"Kelima personel lainnya ini sebagai saksi dalam kasus pidana dan untuk sidang kode etik untuk satu personel yang melakukan penembakan ini, setelah putusan. Kalau bersalah, dilakukan proses kode etik," kata dia.

Sebelumnya puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB.

Pemicu aksi itu diduga karena DPO berinisial D meninggal dunia diduga setelah ditembak oleh petugas kepolisian yang akan menangkap pelaku tersebut. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler