jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Dia mempertanyakan kebijakan kepolisian yang tidak menahan para tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA: Propam Periksa 4 Bintara dan 1 Perwira di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Sahroni lantas mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengusut tuntas kasus yang ada secara profesional.
"Saya mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mengusut kasus ini dengan baik."
BACA JUGA: Puspomad Bergerak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI di Kasus Kerangkeng Manusia
"Jangan sampai karena tersangka adalah anak dari bupati, maka ada indikasi penanganan yang tebang pilih,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3).
Dia menilai dugaan kekerasan kerangkeng manusia sangat menyedihkan dan membuat miris, apalagi diduga dilakukan keluarga dari kepala daerah yang seharusnya melindungi warga.
BACA JUGA: TNI Sudah Bentuk Tim Usut Keterlibatan Prajurit Menyiksa Penghuni Kerangkeng Manusia
Sahroni mengingatkan pihak kepolisian berhati-hati dalam penanganan kasus tersebut dan meminta masyarakat memantau terus perkembangannya.
Sahroni juga meminta agar para tersangka ditindak dengan tegas, karena terindikasi melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Kasus ini sudah berbulan-bulan, tetapi belum menemukan titik terang."
"Tentunya saya mengapresiasi kepolisian, karena terus menjalankan penyelidikan dan sudah memiliki delapan tersangka,” katanya.
Namun, Sahroni mengatakan kurang sependapat atas kebijakan tidak menahan para tersangka.
Menurutnya, meski para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, seharusnya tidak menjadi landasan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Sangat disayangkan bila alasannya karena para tersangka kooperatif."
"Mereka ini kan sudah melakukan tindakan biadab yang tidak bisa ditolerir dan di luar akal sehat,” katanya.
Sahroni mengingatkan, jangan sampai polisi menuai kritikan dari masyarakat karena dinilai tebang pilih dalam menindak para pelaku pidana.
Polda Sumut tidak menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Penyidik Polda Sumut menilai delapan tersangka koperatif saat dilakukan interogasi awal, sehingga tidak ditahan.
Polda Sumut telah memeriksa delapan tersangka yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP, dan HG.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang