jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Dalam kasus ini, sejumlah polisi telah diperiksa Bidang Propam Polda Sumut karena diduga terlibat dalam kematian sejumlah orang di kerangkeng tersebut.
BACA JUGA: Siapa Oknum Polisi Terlibat Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat?
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dalam penanganan kasus itu, mereka bekerja sama dengan Propam.
"Lima oknum polisi sudah dilakukan pemeriksaan (propam). Ada satu perwira dan empat bintara,” kata Tatan kepada wartawan, Selasa (22/3).
BACA JUGA: Oknum Polisi Terlibat Penyiksaan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat, Ini Reaksi Kombes Hadi
Mantan Kapolsek Gambir ini menyebut empat personel itu berasa dari Polres Langkat dan satu dari Polres Binjai.
Namun, Tatan belum bisa menjelakan lebih rinci soal dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut.
BACA JUGA: 2 Remaja jadi Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Kenapa? Oh, Ternyata
“Masih dalam pemeriksaan,” imbuh perwira dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Dalam perkara ini Polda Sumut sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka,” ujar Hadi, Senin (21/3).
Kedelapan tersangka itu masing-masing berinsial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Pelaku dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hadi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perampok yang Menewaskan Lansia di Langkat sudah Ditangkap Anak Buah AKP Bram
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan