Perkembangan Terbaru Kebijakan Penghimpunan Zakat dari Gaji PNS

Senin, 04 Maret 2019 – 05:46 WIB
Potong gaji PNS untuk zakat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) masih menunggu terbitnya Perpres tentang pemungutan zakat yang antara lain mengatur penghimpunan zakat dari gaji PNS.

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor menuturkan Baznas semakin optimis bahwa pengumpulan zakat dari gaji PNS bisa terlaksana. Sebab hasil ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun lalu membolehkan pemotongan gaji sebagai pembayaran zakat bagi para PNS, selama sudah mencapai nisab.

BACA JUGA: Hebat! TNI Berhasil Menduduki Peringkat Terbaik

Rekomendasi MUI dari hasil ijtima ulama tersebut adalah, negara harus mengidentifikasi PNS yang total gaji setahunnya sudah mencapai nisab. Perkara pemotongannya tetap bisa dilakukan setiap bulan. Sistem ini tetap dilandasi dengan semangat sukarela.

’’Kita harapkan pemeringah menghimbau ASN membayar zakat di kementerian dan lembaga masing-masing,’’ katanya seperti diberitakan Jawa Pos.

BACA JUGA: Baznas Tegaskan Tak Pernah Pasang Spanduk Larangan Natal

BACA JUGA: Jokowi Usul Minimal Sebulan Sekali Diadakan Pakai Sarung Bersama

Sebab menurut Zinulbahar hampir di seluruh lembaga pemerintah sudah ada unit pengumpul zakat (UPZ). Dimana setiap UPZ tersebut sudah terhubung dengan Baznas pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Puskas BAZNAS Rilis Hasil Riset dan Kajian Sepanjang 2018

Zainulbahar mengungkapkan Kementerian Agama (Kemenag) sudah menyampaikan draft atau rancangan perpres soal zakat untuk para PNS tersebut. Namun sempat heboh di masyarakat, karena seolah-olah potongan gaji PNS untuk zakat sifatnya wajib.

Kemudian juga ada yang mengkaitkan zakat yang dikelola Baznas digunakan untuk proyek infrastruktur pemerintah. ’’Zakat untuk infrastruktur (pemerintah, Red) tidak benar,’’ tegasnya.

Dia menjelaskan tahun ini Baznas memasang target pengumpulan zakat secara nasional mencapai Rp 9 triliun. Nilai itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi zakat di Indonesia yang bisa mencapai Rp 100 triliun lebih.

Jika nanti sistem pembayaran zakat PNS menggunakan model pemotongan gaji bulanan. Baznas memperkirakan akumulasi zakat nasional bisa mencapai Rp 20 triliun.

BACA JUGA: Konon Inilah Tanda-tanda Kekalahan Jokowi versi Amien Rais

Sekretaris Baznas Jaja Jaelani menuturkan mereka optimis bahwa Perpres soal zakat bagi para PNS bisa segera dikeluarkan. Apalagi dari MUI sudah keluar fatwa untuk membolehkannya. ’’Hasil kajian MUI sudah final,’’ tuturnya.

Hasil kajian MUI tersebut tentunya akan disampaikan ke Kemenag dan kemudian dijadikan acuan penyusunan Perpres. (wan)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp 30 Juta per Madrasah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler