Perkembangan Terbaru Soal Kapal Tanker Bermuatan BBM Ilegal

Jumat, 29 Januari 2021 – 23:18 WIB
MT. Muchtar Forest 01 diamankan Tim Satgas Penegak Hukum Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI bersama Korwas PSDKP saat sedang melaksanakan patroli di sekitar perairan Sungai Musi tepatnya disekitar pulau Prajen. Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyerahkan hasil tangkapan sebuah kapal Tanker MT. Muchtar Forest 01 yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen ke penyidik Polairud Polda Sumatera Selatan, kemarin.

MT. Muchtar Forest 01 yang dinakhodai oleh Baharudin diamankan Tim Satgas Penegak Hukum Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI bersama Koordinasi dan Pengawas (Korwas) PSDKP saat sedang melaksanakan patroli disekitar perairan Sungai Musi tepatnya di sekitar pulau Prajen.

BACA JUGA: Bakamla Tegas, Kapal Tanker Berbendera Iran dan Panama Melanggar

Hasil tangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada jajaran Bakamla RI sehingga Tim Satgas Gakkum UPH melaksanakan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Senin pagi 25 Januari 2021, Tim Satgas Gakkum UPH bersama Korwas PSDKP menggunakan unsur KP. Napoleon 015 bergerak menuju perairan Musi mengadakan pencarian.

BACA JUGA: Indonesia Sikat Kapal Tanker Iran, Kok China Menuntut Penjelasan?

Sekitar pukul 03.00 WIB kapal target ditemukan pada koordinat 02°.56.409° S - 104°.53.288° E. Tim Patroli yang dipimpin Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari langsung naik keatas kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal MT. Muchtar Forest 01 memuat BBM jenis solar kurang lebih 40 KL tanpa dilengkapi dokumen.

BACA JUGA: 50 Perwira Tinggi TNI Terkena Mutasi dan Promosi Jabatan, Nih Daftar Namanya

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim Patroli Laut yang dipimpin Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari mengamankan dokumen kapal dan kapal beserta muatan di adhoc menuju Dermaga 1 Ilir.

Pada hari Rabu, 27 Januari 2021 Tim Gakkum UPH Bakamla RI bersama Penyidik Polairud Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara dan Olah Tempat Kejadian Perkara di kapal guna pelimpahan berkas perkara.

Hasil introgasi penyidik Subdit Gakkum Polairud kapal MT. Muchtar Forest 01 didapati melanggar pidana memuat BBM Ilegal dengan sanksi pasal 53 dan atau 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang migas.

MT. Muchtar Forest 01 merupakan kapal jenis tanker berbendera Indonesia, memiliki bobot 92 GT, panjang kapal 30 meter, anjungan warna biru lambung warna merah.(fri/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler