Perkembangan Terbaru soal UU ASN 2023, Makin Dekat Saja, Alhamdulillah

Senin, 23 Oktober 2023 – 18:10 WIB
Perkembangan terbaru soal pengesahan UU ASN 2023 oleh presiden yang makin dekat saja. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru, sudah disahkan pada 3 Oktober 2023.

Namun, sampai saat ini UU ASN 2023 ini belum bisa dilihat masyarakat umum.

BACA JUGA: Honorer K2 & Tekon Turun ke Jalan Lagi, Ada Kotak Sumbangan, UU ASN 2023 Mencuat 

Honorer maupun ASN PPPK dan PNS makin penasaran, karena ingin mengetahui isi UU ASN baru itu.

Banyak malah mengambil draf RUU ASN yang mencantumkan Pasal 131a. 

BACA JUGA: Honorer Tendik Lega Lihat UU ASN 2023, Optimistis Tuntas Desember 2024

Ironinya, itu dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu untuk menipu honorer.

"Kasihan cukup banyak honorer yang masih yakin akan diangkat PNS lewat Pasal 131a itu, padahal di UU ASN baru pasal itu sudah enggak ada," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Senin (23/10).

BACA JUGA: Kisi-Kisi Materi PPPK 2023, Tes CAT BKN, Honorer K2 hingga Pelamar Umum Siapkan Diri

Tidak ingin banyak honorer khususnya K2 tertipu calo, Bunda Nur, sapaan akrabnya pun berupaya mengedukasi teman-temannya bahwa tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes seperti isi Pasal 131a.

Dia pun mengimbau agar seluruh honorer untuk menunggu UU ASN baru yang tertuang dalam lembaran negara.

Sumber resmi JPNN.com menyebutkan UU ASN sudah masuk ke tahap finalisasi redaksional di Setneg. 

Setelah itu, masuk ke lembaran negara Kementerian Hukum dan HAM. Disebutkan juga finalisasi ini akan selesai akhir Oktober.

Dengan informasi tersebut, otomatis tidak lama lagi UU ASN baru ini bisa dibaca oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami sangat berharap UU ASN baru ini segera dimasukkan ke dalam lembaran negara agar langkah penyelesaian honorer makin dekat," ujarnya.

Bunda Nur menambahkan setelah berkoordinasi dan mencari informasi terkait progres penandatangan UU ASN, dirinya menjadi lega.

Sebab, ternyata proses pengesahan dan diundangkan dalam lembaran negara terus berproses.

Dia mengakui sangat khawatir jika UU ASN 2023 lama disahkan dan dimasukkan ke dalam lembaran negara, maka aksi calo makin merajalela.

Saat ini, para calo sudah menjanjikan honorer K2 diangkat PNS, padahal di dalam UU ASN baru tidak ada pasal yang mengaturnya.

"Ini harus diwaspadai juga jangan sampai teman-teman termakan oleh janji calo," ucapnya.

Bunda Nur kembali mengingatkan honorer bahwa pasal yang dipakai untuk penyelesaian honorer bukan lagi 131a, melainkan Pasal 67 UU ASN baru.

 Ini harus dipahami juga oleh para honorer, sehingga jika ada yang menjanjikan PNS dengan cantolannya Pasal 131a, maka itu jelas itu penipuan. 

"Kalau sudah dimasukkan dalam lembaran negara, semua bisa membacanya kok. Jadi, bersabar saja," pungkas Bunda Nur. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler