Honorer Tendik Lega Lihat UU ASN 2023, Optimistis Tuntas Desember 2024

Rabu, 18 Oktober 2023 – 18:43 WIB
Honorer Tendik Lega Lihat UU ASN 2023, Optimistis Tuntas Desember 2024. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Sutrisno mengaku lega melihat UU ASN 2023. 

Dia optimistis honorer tendik non-K2 akan dituntaskan pada Desember 2024.

BACA JUGA: Nadiem Makarim Sebaiknya Fokus Memperjuangkan Honorer Tendik jadi PPPK Ketimbang Kontrak Kerja

"Kami lega melihat Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) sudah disahkan menjadi UU ASN. Ini harapan baru bagi kami," kata Sutrisno kepada JPNN.com, Rabu (18/10).

Dia berharap UU ASN baru ini segera ditetapkan pemerintah dalam lembaran negara agar mereka bisa menelaah pasal-pasalnya.

BACA JUGA: Jangan Ada Diskriminasi Karier PPPK, Sebaiknya Pemerintah Angkat Honorer Tendik Jadi PNS

Dari draf RUU ASN baru, lanjutnya, Sutrisno mengungkapkan pemerintah tidak lagi membedakan honorer termasuk tendik yang selama ini selalu jadi pemain figuran.

"Kami mengapresiasi pemerintah dan Komisi II DPR RI yang telah mengawal dan memperjuangkan sehingga RUU ASN bisa disahkan menjadi UU ASN," ucapnya.

BACA JUGA: Ketum Guru Honorer & Tendik Melaporkan Presiden Plus 2 Menterinya ke Komnas HAM

Lebih bahagia lagi karena penjaga sekolah juga akan diselesaikan pemerintah. Entah itu jalur PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Sutrisno kembali mendorong pemerintah dan Komisi II DPR RI agar supaya turunan dari UU ASN bisa segera diterbitkan.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan PP turunan UU ASN 2023 akan diterbitkan 3 bulan lagi atau sekitar Desember.

Honorer yang ada akan diselesaikan melalui rekrutmen CPNS, PPPK paruh waktu, dan PPPK penuh waktu. Kesemuanya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah serius menyelesaikan honorer, makanya di dalam UU ASN baru ini ada pasal yang mengatur penyelesaian honorer ditenggat Desember 2024," pungkas Anas. (esy/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler