Perketat Bansos, Mendagri Gandeng KPK

Penerima Hibah Pemda Bakal Diaudit BPK

Sabtu, 16 Juni 2012 – 00:21 WIB

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terus berupaya agar dana bantuan sosial (Bansos) dalam APBD tak diumbar sembarangan. Jumat (15/6) sore, Mendagri mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengonsultasikan regulasi tentang dana Bansos.

Regulasi yang dikonsultasikan Mendagri adalah Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos dari APBD yang direvisi dengan Permendagri 39 Tahun 2012. "Saya konsultasi tentang regulasi Permendagri 32 tentang Bansos yang kita perbaiki dengan Permendagri 39. Supaya jangan banyak kepala daerah terjerat hukum," ucap Mendagri usai pertemuan di KPK.

Nantinya, regulasi tentang dana hibah dan bansos akan disempurnakan dengan berbagai masukan dari KPK. Menurut Mendagri, Direktorat Pencegahan KPK telah membuat kajian dan memberikan masukan bagi regulasi bansos yang akan diterbitkan Kemendagri.

Mendagri pun merinci beberapa masukan KPK. Di antaranya, setiap pengeluaran dana Bansos harus dipertanggungjawabkan. "Jadi harus ada akuntabilitas termasuk bantuan ke ormas, LSM dan sebagainya," katanya.

Menurut mantan gubernur Sumatera Barat itu, pertanggungjawaban penggunaan Bansos juga tidak terhenti pada pemda yang mengeluarkannya. "Siapapun yang terima bantuan dari pemerintah harus bertanggungjawab," ucapnya.

Karenanya berdasarkan masukan KPK, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan uang APBD bukan hanya pada pemda saja tapi juga kepaa penerimanya. "Kuncinya akuntabilitas. Jangan hanya pemerintah saja yang diaudit, orang yang terima bantuan pun harus diaudit," pungkasnya.

Selain membahas dana bansos dengan KPK, Mendagri juga mengonsultasikan berbagai regulasi lain yang menyangkut kewenangan kepala daerah dalam menerbitkan perizinan. "Supaya tidak banyak (kepala daerah) yang ditangkap," pungkasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... James Berdalih Bayar Utang ke Tomy


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler