Perketat Pengawasan Barang Elektronik

Kamis, 15 November 2012 – 01:26 WIB
SERANG - Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Serang, Banten memperketat pengawasan barang elektronik. Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lama beberapa waktu lalu kita temukan beberapa barang elektronik yang tidak memiliki merk maupun ditempel SNI. Ini berbahaya kalau tidak diantisipasi,” kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kota Serang UM Rahmat seperti yang dilansir Radar Banten (JPNN Group), Rabu (14/11).

Kata dia, produk yang beredar di pasar dalam negeri wajib dilengkapi petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Serta wajib terdaftar dan mencantumkan nomor tanda pendaftaran pada petunjuk penggunaan dan kartu jaminan pada kemasannya. “Kalau tidak ada petunjuk tersebut masuk kategori barang ilegal,” ujarnya.

Ia mengatakan, guna mengantisipasi barang elektronik ilegal pihaknya melakukan berbagai upaya. Seperti sidak di beberapa tempat, mulai dari Pasar Lama, Pasar Induk Rau (PIR), mal-mal, maupun pusat perbelanjaan barang elektronik. “Kita biasa melakukan itu tiga bulanan. Namun bila ada temuan di lapangan, sidaknya diperbanyak,” ujarnya seraya mengatakan, dalam sidak ada empat petugas.

“Petugas tersebut mengecek barang-barang serta memberikan imbauan kepada pedagang tentang pentingnya barang yang disertai SNI,” imbuhnya.

Ia prediksi menjelang akhir tahun akan terjadi peningkatan pengiriman barang. Ini lantaran meningkatnya konsumsi masyarakat. “Kalau mau akhir tahun kuantitas barang elektronik tinggi. Biasanya pedagang menggelar bazar untuk menarik minat konsumen. Kalau tidak kita awasi secara ketat akan banyak barang ilegal yang beredar,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Muhammad Mishari meminta Disperindagkop tidak hanya sidak tetapi juga memberikan sanksi yang tegas. “Percuma kalau sidak tanpa ada sanksi. Ini sama saja membuang-buang anggaran,” ketusnya. (mg-05)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Migas Dinilai Hanya Gerogoti Aset Negara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler