Perketat Pengawasan, Direksi dan Komisaris BUMN Wajib Rapat

Kamis, 15 Desember 2011 – 14:16 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN, Dahlan Iskan mewajibkan direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas melakukan rapat gabungan minimal satu kali setiap bulanKebijakan baru ini dituangkan dalam SK No S-250/MBU.Wk/2011 tertanggal 15 Desember 2011 yang bertujuan agar memperkatat pengawasan pengeloaan BUMN.  

Dahlan juga memerintahkan, yang wajib hadir adalah anggota direksi, anggota dewan komisaris/dewan pengawas, sekretaris perusahaan, dan sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas.

"Dewan komisaris/dewan pengawas hanya boleh memiliki komite audit dan dapat memiliki satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas maksimum sebanyak dua orang," kata  Dahlan Iskan kepada wartawan, Kamis (15/12).

Bagi BUMN yang telah memiliki komite lebih dari dua dan atau keanggotaan komite yang berasal dari luar dewan komisaris/dewan pengawas lebih dari dua orang, Dahlan minta segera menyesuaikan, paling lambat 1 Januari 2012.

Kebijakan ini berlaku juga untuk BUMN terbuka

BACA JUGA: Kementan Perketat Produk Impor

Bagi BUMN yang menerbitkan obligasi dan BUMN tertentu, melaksanakan kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang di bidang pasar modal dan undang-undang sektor usaha BUMN.

"Dewan komisaris/dewan pengawas tidak diperkenankan untuk mengangkat anggota komite audit dan komite lainnya yang berasal dari karyawan BUMN," tandasnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembiayaan Syariah Diproyeksikan Rp 170 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler