"Ini sejalan dengan semakin banyaknya media pembawa, baik yang berupa produk maupun benih tanaman, khususnya hortikultura," kata Menteri Pertanian, Suswono di Jakarta, Kamis (15/11).
Dijelaskan, regulasi tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk memperketat persyaratan teknis pemasukan produk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan pengetatan tempat pemasukan
BACA JUGA: Perkuat Daya Beli, Pemerintah Genjot Konsumsi Domestik
"Ini untuk mencegah tersebarnya organisme pengganggu, jangan sampai masuk ke sini," ujarnya.Beberapa aturan tersebut seperti Peraturan Menteri (Permen) No 88/Permentan/PP.340/12/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
BACA JUGA: Incar Sales Batubabara 23 Juta MT
060/1/2006 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah – Buahan dan/ atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik IndonesiaBACA JUGA: Pembiayaan Syariah Diproyeksikan Rp 170 Triliun
18/ Permentan/OT.140.2/2008 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia."Aturan baru tersebut akan berlaku secara efektif mulai tiga bulan ke depan," tambahnya.
Dengan demikian, tempat pemasukan buah–buahan dan sayuran segar serta umbi lapis hidup hanya dapat dilakukan melalui tiga lokasiYaitu, Pelabuhan Belawan (Sumut), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Pelabuhan Makasar dan Pelabuhan Tanjung Perak.
"Dalam dua tahun terakhir, telah terdeteksi adanya OPTK baru di sentra tanaman pangan dan hortikultura, antara lain Panthoea stewartii, Aphelenchoides fragariae, Psedomonas capsici serta OPTK baru yang belum terdaftarIni merugikan petani kita," tegasnya
Organisme perusak tanaman tersebut memiliki daya rusak yang tinggi terhadap komoditas strategis pertanianKarenanya, Kementan melakukan review terhadap beberapa tempat pemasukan produk pertanianDimana ditengarai salah satu penyebabnya akibat tingginya arus lalu lintas impor dan kurangnya SDMDiharapkan dengan terbitnya beberapa peraturan Menteri Pertanian yang baru maka pelaksanaan pengawasan dan tindakan karantina menjadi lebih optimal(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos BUMN Dilarang Gunakan Staf Khusus
Redaktur : Tim Redaksi