Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Honorer Mungkin Kecewa

Senin, 23 September 2024 – 07:27 WIB
Sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sudah bisa diperkirakan.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja saat raker dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu pernah menyebutkan, semula jumlah honorer atau non-ASN di database BKN sebanyak 2,3 juta.

BACA JUGA: Musa Malu jika Hingga 2026 Ratusan Honorer Belum jadi PPPK

Dari jumlah tersebut, sebanyak 571 ribu di antaranya sudah diangkat menjadi ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dengan demikian, kata Aba Subagja, saat ini masih tersisa sekitar 1,7 juta honorer.

BACA JUGA: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pikirkan Nasib Ribuan Honorer Terdata BKN Kena PHK

Terbaru, Aba mengungkapkan formasi PPPK 2024 menyediakan 1,2 juta kursi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu untuk pemda.

“Yang diusulkan pemda hanya 800 ribu karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, " kata Aba Subagja, Minggu (22/9).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal

Jika 1,2 juta formasi terisi seluruhnya, maka honorer yang diangkat jadi PPPK Penuh Waktu 1,2 juta.

Berarti masih ada sisa 500 ribu honorer (1,7 juta dikurangi 1,2 juta). Dengan demikian, perkiraan kasar jumlah PPPK Paruh Waktu maksimal 500 ribu.

Jumlah tersebut hanya yang berdasar database BKN. Pasalnya, honorer tercecer atau non-database BKN juga diimbau untuk ikut mendaftar seleksi PPPK 2024. Bagi yang tidak mendapatkan formasi, maka “dapat” diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi PPPK Paruh Waktu.

Artinya, jumlah maksimalnya bakal lebih besar lagi dari 500 ribu.

Sebelumnya Aba Subagja mengatakan semua honorer yang mendaftar seleksi PPPK akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Itu karena per Januari 2025, tidak adalagi namanya honorer, pegawai tidak tetap (PTT), guru tidak tetap (GTT), non-aparatur sipil negara (non-ASN).

"Status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK. Jadi, Pemda tidak boleh merekrut honorer baru agar urusan tenaga non-ASN ini bisa diselesaikan sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66," terang Aba.

Dia kembali menginformasikan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah pada 28 Agustus 2024, yang intinya honorer akan diselesaikan tahun ini.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi agar honorer bisa diselesaikan akhir Desember 2024.

Lebih lanjut dikatakan, karena kuota PPPK 2024 pemda yang tersedia hanya 800 ribu, maka honorer yang tidak mendapatkan formasi akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Soal gaji PPPK Paruh Waktu, kata Aba, akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

"Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes kembali.

PPPK Paruh Waktu, terangnya, tetap diberikan NIP, tetapi mereka gajinya tidak akan membebani APBD. Ketika sudah ada peningkatan fiskal bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler