Perkosa 2 Remaja di Pondok, Tidak Puas, Ulangi Lagi

Kamis, 05 Juli 2018 – 12:28 WIB
SY (tengah) dan JP (kedua dari kanan) menjalani proses hukum di Polsek Sangasanga. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - SY (17) dan JP (17) bakal menghuni penjara karena memerkosa Kembang dan Bunga (keduanya nama samaran) di sebuah pondok bilangan Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 10 Juni 2018 lalu.

Awalnya SY dan JP mengajak dua siswi sekolah menengah pertama (SMP) itu untuk berpesta minuman keras.

BACA JUGA: Bermodal Arak Bali, Perkosa Turis Habis Mandi

Setelah itu, mereka bergantian melakukan perbuatan asusila saat Kembang dan Bunga teler. SY memerkosa Kembang, sedangkan JP menggarap Bunga.

Dua remaja sontoloyo itu ternyata tidak puas. Setelah kejadian malam itu, JP dan SY menggilir Kembang di tempat yang sama, Rabu (13/6).

BACA JUGA: Perkosa Remaja di Semak-Semak, Rudi: Saya Tergoda

Setelah melakukan aksinya, JP dan SY lantas kabur dari Sangasanga.

Kapolsek Sangasanga Iptu Muhammad Afnan mengatakan, kasus itu terbongkar setelah orang tua korban melapor kepada pihak berwajib pada 19 Juni.

BACA JUGA: 2 Pria Sontoloyo Seret Remaja Putri ke Semak-Semak, Pedih!

“Sejumlah anggota langsung dikerahkan untuk menyelidiki. Namun, para pelaku sudah keburu kabur dari Sangasanga sehingga tak langsung tertangkap,” ujar Afnan sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (5/7).

Dia menambahkan, JP ternyata berada di Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Saat itu JP ditangkap akibat kasus penggelapan sepeda motor pada Jumat (26/6).

Polsek Sangasanga kemudian menerima kabar itu dari Polsek Banjar Baru.

Setelah itu, sejumlah anggota Polsek Sangasanga menjemput JP ke Banjar Baru.

“Begitu JP dibawa kembali ke Sangasanga, kasus dugaan persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur yang dilaporkan orang tua Kembang maupun Bunga itu kami usut secara tuntas. Pelaku lainnya yakni SY juga ditangkap pada Minggu (1/7),” tambah Afnan.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, JP dan SY mengajak Kembang serta Bunga berpesta minuman keras berupa campuran air putih, minuman berenergi, dan alkohol 70 persen.

JP mengatakan, saat itu dirinya dan SY mengajak Kembang dan Bunga bertemu di sebuah pondok.

“Begitu mereka datang, langsung diberi minuman. Setelah teler keduanya kami ‘gitukan’. Saat kejadian pertama, saya gitukan Kembang, sedangkan SY tiduri Bunga. Nah di kejadian kedua, setelah saya gitukan Bunga disusul SY,” ucap JP.

JP dan SY pun dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (pro/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita yang 2 Kali Diperkosa Tetangga Keterbelakangan Mental


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler