Perkosa ABG di Hotel, Musisi Dibekuk Polisi

Rabu, 03 Agustus 2016 – 08:26 WIB
Pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - KENDAGRI - Za (31) , warga Lorong Jitu, Kelurahan Wuawua. Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat kepolisian sektor (Polsek) Baruga .

Musisi elekton itu ditangkap atas laporan melakukan pemerkosaan pada seorang remaja berinisial Sr di sebuah hotel di kawasan Mandonga, akhir Juli lalu. 

BACA JUGA: Mayat Mengambang di Sumur, Tak Ada yang Berani Mengangkat

Kapolsek Baruga, AKP I Ketut Arya Wijanaraka mengatakan, Za menjalankan aksi cabulnya dibantu dua rekannya. Sr dipaksa ikut dengan Za mengendarai motor dan dibawa ke hotel. 

"Setelah menerima laporan dari kakak korban, kami langsung melakukan visum terhadap Sr di RSU Bhayangkara. Dokter menemukan ada luka robek pada kelamin anak di bawah umur itu," jelas Arya Wijanarka, Selasa (2/8). 

BACA JUGA: Maling Ini Cakep sih, Bawa Jimat di Kolor, Dor! Dor!

Kronologis kejadian tindak kekerasan seksual pada remaja berusia 15 tahun itu bermula ketika Sr dan adiknya yang berdomisili di kawasan Kadia keluar rumah untuk membeli bakso. 

Saat di depan lorong, Sr lalu dihampiri Za dan dua rekannya mengunakan sepeda motor. "Korban kemudian dipaksa naik ke motor pelaku dan dibawa ke hotel. Kakak korban yang menunggu adiknya lalu menyusul dan menemukan Sr sudah bersama Za," urai Kapolsek. 

BACA JUGA: Mengejutkan! Bocah Perempuan Lima Hari Terlantar di Pasar, Ada Bekas Sperma

Za pun dibekuk sejak Senin (1/8) lalu dan kini meringkuk di sel Mapolsek Baruga. Oleh penyidik ia dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (c/p12/sam/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Dihabisi Teman Kencan, Bella Ditemukan Tanpa Busana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler