jpnn.com, SAMARINDA - Polisi segera menangkap BR setelah seorang wanita melaporkan perbuatan bejat pria 19 tahun itu terhadap adik iparnya.
Kepada polisi, sang tante mengadukan keponakannya yang masih belia telah diperkosa BR hingga membuat korban mengalami trauma.
BACA JUGA: Mahasiswi Asal Sumba Ini Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Aborsi
Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo membenarkan perihal penangkapan BR terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap adik iparnya.
"Setelah mendengar pengakuan dari korban, tantenya ini melaporkan ke kami pada 20 Juni 2022. Keponakannya telah diperkosa sama pelaku berinisial BR," beber Iptu Teguh seperti dilansir JPNN Kaltim.
BACA JUGA: Masuk Wilayah Teritorial Indonesia Tanpa Izin, Kapal Penangkap Ikan Asal Taiwan Ditangkap TNI AL
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan tersebut, polisi bergerak ke kediaman BR di Kecamatan Sambutan, Samarinda.
BR ditangkap tanpa perlawanan dan diboyong ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi, BR mengakui perbuatannya dan memberi pengakuan yang mengejutkan.
Di hadapan penyidik Satreskrim, BR mengaku kalau perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap korban karena merasa sakit hati sama sang istri.
Pria itu menuduh istrinya telah berselingkuh.
"Alasannya karena dia sakit hati sama istrinya diduga berselingkuh. Istrinya kakak kandung dari korban. Karena cekcok terus dengan istrinya, pelaku melampiaskannya ke korban," beber perwira pertama Polri itu.
Iptu Teguh mengungkapkan perbuatan bejat itu dilakukan BR pada Kamis (26/5) lalu.
Namun, kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi setelah hampir sebulan berlalu setelah korban memberanikan diri bercerita mengenai kisah pilu yang dialaminya tersebut ke tantenya pada Senin (20/6).
Masih berdasarkan pengakuan BR, pertengkaran di dalam rumah tangganya sering terjadi bermula ketika dia menerima kabar jika sang istri sudah berselingkuh dengan laki-laki lain.
"Pelaku ini jadinya dendam sama istrinya. Kemudian ada kesempatan dia berpikir untuk melampiaskan amarahnya itu kepada adik istrinya yang masih 13 tahun," beber Iptu Teguh.
Perbuatan bejat itu dilakukan BR saat adik ipar tidak seorang diri di rumah.
Keduanya sama-sama tinggal di rumah mertua.
BR kemudian datang dan menyergap tubuh korban dari arah belakang.
Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah kuat dengan RD yang terlanjur dikuasai nafsunya hingga terjadilah pemerkosaan itu.
Setelah melampiaskan nafsunya, RD mengancam korban untuk tidak melapor ke siapapun.
"Terungkapnya karena hampir sebulan, korban ini selalu murung. Kemudian ditanya terus sama tantenya. Beberapa kali ditekan, ada permasalahan apa, korban akhirnya mau bercerita," ungkap Iptu Teguh.
Kepada sang tante, korban mengaku sudah diperkosa sebanyak satu kali sama pelaku dan dia diancam. Dia ketakutan setelah kejadian itu.
"Tante korban kemudian lapor dan pelaku langsung kami tangkap," terangnya.
RD kini telah mendekam di tahanan Polresta Samarinda dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat polisi dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi