Perkosa Anak Gadis Tetangga Tiga Kali, Pelaku Ngaku Khilaf

Senin, 21 Mei 2018 – 03:03 WIB
Remaja perempuan korban perkosaan. Foto ilustrasi: pixabay

jpnn.com, SEKAYU - Warga Sekayu kembali digegerkan dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Trauma mendalam harus dialami anak baru gede sebut saja Bunga, 15.

BACA JUGA: Detik-Detik Ibu Rumah Tangga Diperkosa 3 Pria Muda di Kamar

Pasalnya pelajar itu, diperkosa tetangganya sendiri sebanyak tiga kali.

Pelaku bernama Sobari dan sudah ditangkap polisi di rumahnya, Sabtu (19/5), sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Tak Berdaya Diperkosa 3 Pria Muda di Kamar

Berdasarkan informasi dihimpun, mulanya Sobari merayu korban. Kakek bercucu satu itu, lalu memaksa dan menarik tangan bunga di kebun karet belakang rumah korban, pada 30 Maret lalu.

“Mulut saya disumpal pakai kain, tidak bisa berteriak lalu dia memperkosa saya” kata Bunga, sembari meneteskan air mata saat ditemui, Minggu (20/5).

BACA JUGA: Detik - Detik Junai Bawa Istri Tetangga ke Kamar, Terjadilah

Setelah puas menyetubuhi korban. Sobari mengancam korban jangan menceritakan kepada siapapun, sembari memberikan uang sebesar Rp 12 ribu. Lalu Sobari mengulangi perbuatan bejatnya.

Sobari kembali memperkosa dan menyetubuhi Bunga di lokasi yang sama, pada 27 April. Setelah puas memperkosanya, kembali Sobari berikan korban uang Rp 12 ribu.

“Saya takut menceritakan pemerkosaan yang dialami ini,” ucap Bunga dengan raut sedih.

Kemudian Sobari memperkosa lagi Bunga ketiga kalinya di lokasi yang sama, pada 2 Mei lalu. Ternyata aksi bejat Sobari diketahui, keluarga korban. Lantaran sering melihat Sobari berada di sekitar rumahnya. Barulah Bunga dibawa ke rumah RT Sobri.

Di rumah RT itulah, Bunga beranikan diri menceritakan pemerkosaan yang dialami tiga kali oleh tetangganya itu.

Tersangka, Sobari, mengaku dirinya khilaf telah memperkosa Bunga sebanyak tiga kali itu. Lantaran dirinya sangat nafsu melihat tubuh Bunga. “Saya tidak pernah ancam korban,” ungkapnya.

Hanya saja, dirinya imingi uang Rp 12 ribu, setiap menyalurkan hasrat bejatnya itu. Meskipun, dirinya terus mendapat jatah dari istrinya.

Kapolsek Sekayu, AKP Hidayat Amin, mengaku, perbuatan tersangka sangat bejat memperkosa anak yang masih di bawah umur itu.

Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka dijerat hukuman penjara 15 tahun lamanya,” pungkasnya. (yud/ion)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergoda Kemolekan, Junai Bawa Istri Tetangga ke Kamar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler