jpnn.com, SERUYAN - Junai bakal meringkuk di balik jeruji besi karena memerkosa ML yang merupakan istri tetangganya, DA, di Desa Sungai Undang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/4).
Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Wahyu Setyo Budiharjo mengatakan, Junai dijerat pasal 298 atau pasal 285 KUHPidana tentang perbuatan cabul dan pemerkosaan.
BACA JUGA: Tergoda Kemolekan, Junai Bawa Istri Tetangga ke Kamar
Menurut Wahyu, pemerkosaan berawal ketika ML berbelanja di warung milik Junai sekitar pukul 10:00 WIB.
Junai yang tidak tahan melihat kemolekan ML langsung gelap mata.
BACA JUGA: Kronologis Bule Cantik Diperkosa Petani di Mentawai
Dia lantas menarik tangan ML dan membawa korban ke kamar.
Meski sempat melawan, ML tidak berdaya menghadapi perlakuan Junai.
BACA JUGA: Bamsoet Desak Perusahaan Taksi Online Cegah Driver Jahat
“Korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena di bawah tekanan dan rasa takut,” terang Wahyu, Minggu (29/4).
ML lantas bercerita kepada suaminya. Pengakuan ML diperkuat dengan kesaksian dari Riyan.
DA langsung melaporkan perbuatan Junai ke Polres Seruyan. Petugas berhasil menangkap Junai pada hari itu juga.
Pihak berwajib juga menyita beberapa barang bukti seperti celana panjang jin biru, kaus hijau muda, seprai belang-belang, celana dalam hijau, dan satu buah baju lengan panjang.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih proses pemeriksaan," tegas Wahyu. (hen/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bunga Diperkosa Enam Pemuda Bejat di Tiga Lokasi Berbeda
Redaktur & Reporter : Ragil