Perkosa Bocah 5 Tahun, Oknum PNS Ditangkap

Korban Dapat 26 Jahitan di Kemaluan

Jumat, 14 Juni 2013 – 04:42 WIB

JAYAPURA - Sungguh malang nasib Melati (bukan nama asli) warga Kota Jayapura. Bocah yang baru berusia 5 tahun ini harus merasakan sakit yang luar biasa setelah dirinya diperkosa oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial GY, 22 di kebun pisang, Rabu (12/6) sekira pukul 12.00 WIT.
 
Akibat pemerkosaan ini, korban mengalami pendarahan dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok II Jayapura untuk mendapatkan perawatan. Bahkan untuk menghentikan pendarahan di kemaluan korban ini, tim medis terpaksa menjahit kemaluan korban hingga 26 jahitan.
 
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan tragedi yang menimpa anaknya ini ke aparat Kepolisian.
 
Informasi yang berhasil dihimpun Cenderawasih Pos (JPNN Grup) menyebutkan, awalnya korban sedang asyik bermain dengan teman-temannya. Kemudian oknum PNS berinisial GY itu datang mendekati korban dan membujuk dengan memberi gula-gula. Selanjutnya GY menyuruh korban menunggu di suatu tempat.
 
Tidak lama kemudian, GY datang menemui korban dan langsung mengajaknya jalan-jalan masuk ke kebun pisang. Setelah itu, GY memaksa korban membuka celana yang dikenakan, namun korban yang tidak tahu menahu apa tujuanya itu sempat menolak permintaan itu karena  merasa malu. Namun oknum PNS yang nafsunya sudah meledak-ledak itu kemudian mengancam korban bahwa jika tidak dituruti, maka akan dipukul. Korban juga dilarang berteriak.  Selanjutnya, GY membuka celana korban dan memerkosanya.
 
Kapolsek Japut, Iptu Daniel Pangala, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan Kamis (13/6) kemarin mengatakan, setelah menerima laporan kasus ini, anggotanya langsung turun ke lapangan dan menangkap oknum PNS itu dan kini yang bersangkutan mendekam di Rutan Polsek Jayapura Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, oknum PNS tersebut mengakui telah melakukan aksi bejatnya itu. "Karena perbuatannya itu, GY dijerat dengan UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
 
Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Widodo juga menjelaskan, dari hasil visum dan keterangan dokter di RSUD Dok II Jayapura, akibat pemerkosaan yang dialami korban, kemaluannya terpaksa dijahit dua puluh enam jahitan. Dan sementara korban masih berada di RSUD Dok II Jayapura guna memulihkan kesehatannya.
  
Sementara dalam keterangan singkatnya kepada wartawan, GY mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan itu karena istrinya sudah tidak memberi nafkah biologis, sehingga demi memuaskan nafsunya, ia kemudian memerkosa korban.
  
"Saya khilaf dan mengaku perbuatan yang saya lakukan terhadap korban adalah salah. Kini di hadapan pihak Kepolisian, apa pun hukuman yang akan diberikan, saya terima dan saya akan menjalaninya. Ini wujud dari tanggung jawab yang saya perbuat," ucapnya. (ro/mir/cr-184/fud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Diduga Otaki 17 Pencurian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler