Perkosa Bocah Karena Terobsesi Adegan Film Porno

Selasa, 18 Juni 2013 – 11:33 WIB
PALEMBANG--Karena sering nonton film biru (BF) di HP milik temannya, seorang remaja pengangguran bernama Sugeng  Riyanto (17), warga SP V, Tania Makmur, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nekat memperkosa bocah ingusan yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.

Akibat perbuatannya tersebut, remaja tamatan Sekolah Dasar  (SD) ini harus meringkuk disel tahanan unit PPA Polres OKI, Senin (17/9),  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merenggut masa depan anak dibawah umur berinisal Niken (NK) (5) yang belum bersekolah ini.

Perbuatan bejat  tersebut dilakukannya terhadap korban pada akhir bulan Mei 2013,  dirumah kakak korban sekitar pukul 09.00 WIB, hal itu dilakukannya karena dia terobsesi adegan film Porno yang ditontonya dari Handphone (HP) temannya.

Saat itu pelaku mengajak korban yang belum tau apa-apa ini  untuk tidur-tiduran didepan televisi (TV), saat itu pelaku langsung melepas celana korban, kemudian pelaku langsung menindih tubuh korban dan memperkosanya.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian meminta korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun, ternyata aksi tersebut berhasil dan korban tidak berani bercerita dengan kedua orang tuanya meskipun sudah merasa curiga terhadap tingkah buah hatinya.

Namun perbuatan  pria yang pernah duduk di bangku SMP hanya 7 hari itu, terbongkar karena korban mengaku sering merasa perih pada kemaluannya ketika buang air kecil. Hal tersebut mengundang kecurigaan dari Ibunya , Sulastri,yang langsung mendesak korban agar menceritakan apa yang dilaminya sehingga membuat kemaluannya perih.

“Beberapa hari sering mengaku perih saat buang air kecil, saat saya desak anak saya mengakui kalau beberapa hari sebelumnya tersangka sungeng telah mesukkan kemaluannya ke kemaluan anak saya, saat itu saya terkejut dan langsung memeriksakan ke Puskesmas,” jelas Sulastri.

Setelah di periksa secara medis, ternyata memang kamaluan korban terdapat luka akibat terkena benda tumpul, mengetahui hasil pemeriksaan medis yang menyatakan anaknya telah menjadi korban pemerkosaan kedua orang tua korban langsung naik pintam dan mencari keberadaan pelaku.

”Saat itu juga kami sekeluarga langsung memanggil tersangka Sugeng, dia sempat di sidang di kantor KUD bersam kepala Desa, hingga diputuskan perkara ini untuk di bawah ke ranah hukum,” ungkapnya saat ditemui di unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres OKI. 

Sementara itu menurut keterangan tersangka Sugeng, dirinya mengakui telah mencabuli korban, tetapi kemaluannya tidak dimasukkan.”Cuma ujungnya saja pak, waktu itu korban saya ajak nonton TV, saat berbaring, celananya saya ploroti dan saya gesek kemaluan ke kemaluannya, sesudah itu saya bilang  jangan bercerita pada siapa-siapa,” terangnya.

Tersangka mengakui kalau dirinya terobsesi adegan film porno yang ditontonnya lewat HP temannya yang sering ditontonnya.”Saya melakukan itu, karena nonton Film porno di HP teman saya pak. Saya baru sekali nonton film porno,  korban tidak saya iming-imingi apa-apa, hanya saya bilang ayo kita main kawin-kawinan,” jelasnya kepada penyidik.

Kasat reskrim Polres OKI AKP Surachman didampingi Kanit PPA Ipda Rohima, pihaknya sudah mengamankan tersangka Sugeng dan tengah menjalani pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan UU RI No 23 tahun 2003 Pasal 81 tentang pencabulan anak dibawah umur.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat  3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,” ungkapnya. (Cr04)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekali Ngeseks Cuma Bayar Rp50 Ribu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler