Perkosa Pacar di Motor dan Jembatan

Selasa, 12 Oktober 2010 – 11:41 WIB

BANYUASIN –  Pacaran diwarnai tindakan mesum, berkhir di bui.  MA alias Atn (17), warga Primer I Sungai Juaro, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banuuasin, dilaporkan oleh pacarnya sendiri, Yu (19)Sang pacar, yang berusia dua tahun yang lebih tua itu, lapor ke Polsek Pulau Rimau

BACA JUGA: Lagi Hamil, Digilir Lalu Dibunuh

Yu mengaku diperkosa Atn


Diungkapkan, pertama Yu diperkosanya di atas sepeda motor, yang kedua di semak-semak bawah jembatan

BACA JUGA: Sasar Warga Komplek AURI, Jambret Dimassa

Tindak pemerkosaan yang pertama dialaminya Sabtu (18/9) sekitar pukul 20.30 WIB.  Awal kejadian, korban diajak jalan-jalan oleh tersangka mengendarai sepeda motor
Begitu melintas di perbatasan sungai Primer I dan II, tersangka menghentikan motornya

BACA JUGA: Gaji Guru Disikat Garong

Di tempat yang sepi itu, tersangka merayu korban untuk melayaninya bersetubuh

”Aku dirayu untuk berhubungan badan, tetapi saat itu aku nolak karena takutTapi dio (tersangka, red) malah marah dan akan menampar aku, sambil mengeluarkan pisau dari balik bajunyoAku tambah takut, malam itu aku diperkosa di pucuk (atas, red) motor,” beber korban.

Beberapa minggu berselang, tersangka ketagihan mencicipi tubuh korbanApalagi korban diam dan tidak bercerita pada orang lain, saat pertama kali diperkosaHingga akhirnya Rabu (6/10), kejadian serupa terulang di semak-semak bawah jembatan, perbatasan Primer I dan Primer II.

”Aku ditarik oleh dio (tersangka, red) ke dalam semak–semakKatonyo kalau aku dak galak melayani nafsunyo, akan dikasih tahu dengan orang lainTerus dio idak akan betanggung jawab,” tutur korban.

Sesaat Yu memendam penderitaan.Namun, akhirnya tak tahan juga dengan perlakuan pacar yang baru dikenalnya ituYu melaporkannya ke Polsek Pulau RimauDengan tersangka Atn, diakui korban Yu baru dikenalnya September 2010 lalu via telepon”Katonyo dio dari keluargo baik-baik, yang sedang mencari pacarDio nelpon aku siang malam, setiap nelpon dio ngomong sayang dan cinto dengan akuPas dio ngajak jalan–jalan, aku dak curigaTapi akhirnyo cak itu,” sesal korban.

Menindaklanjuti laporan polisi korban, tersangka Atn akhirnya diringkus polisi di rumahnya, Minggu (10/10) sekitar pukul 00.30 WIBKapolsek Pulau Rimau AKP Sarjiyana, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Totok Pardede, menegaskan tersangka Atn sudah diamankan di Mapolsek Pulau Rimau”Kasusnya masih kita perdalam, kalau memang terbukti tersangka bisa dikenakan Pasal 285 tentang pemerkosaan dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

Sementara di hadapan polisi, tersangka Atn mengakui semua perbuatannyaKorban diperkosanya sebanyak dua kali, disertai paksaan dan ancaman”Aku tu khilaf, PakKarena jalan–jalan malam, badan jadi dinginJadi aku khilaf sampai melakukannya (memerkosa korban, red)Aku siap betanggung jawab, aku siap nikahnyoKarena memang aku juga masih bujang (lajang,red),” katanya(32/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PRT Gondol Uang Kabag Keuangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler