SURABAYA –Jaksa Penuntut Umum menuntut Idaman Asli Gea Tegeabuana 15 tahun penjara. Jaksa menuntut pembimbing rohani itu karena mencabuli dan memerkosa tujuh anak. Bagi jaksa, tidak ada hal yang meringankan sehingga terdakwa dituntut hukuman maksimal. Sebaliknya, Idaman menganggap perbuatan yang didakwakan jaksa merupakan kebohongan.
Tuntutan itu diajukan jaksa pada 15 Agustus setelah menghadirkan semua saksi dan mendengarkan keterangan terdakwa. Menurut jaksa, perbuatan Idaman terhadap tujuh korban melanggar dua pasal sekaligus. Yaitu, pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
''Perbuatannya persetubuhan dan pencabulan,'' kata jaksa Suci Anggraeni yang didampingi Sabetania setelah sidang kemarin.
Jaksa mengajukan tuntutan maksimal lantaran tidak menemukan unsur meringankan selama sidang. Sampai sidang dengan agenda pembelaan (pleidoi) kemarin, terdakwa masih membantah telah berbuat cabul dan menyetubuhi tujuh anak asuhnya.
BACA JUGA: Pria Mapan Ini Murka Dibilang Jomblo Abadi
Padahal, semua korban sudah menceritakan kejadian yang mereka alami sesuai dengan yang tertera dalam dakwaan di depan hakim.
Selain itu, tuntutan maksimal tersebut diajukan karena ada dua pasal yang dijeratkan secara kumulatif. Sebab, dalam kasus tersebut, ada dua perbuatan pidana yang diatur dalam pasal berbeda. Yaitu, ada korban yang disetubuhi, ada juga korban yang hanya dicabuli.
''Penjeratannya secara kumulatif,'' jelas jaksa senior di Kejati Jatim itu.
Misalnya, perbuatan yang dilakukan pembimbing rohani itu terhadap M, 17, saat duduk di kelas IX. Saat itu dia dipaksa disetubuhi yang diawali dengan ancaman akan dibunuh. Pelaku juga menghunuskan pisau agar korban mau menuruti kemauannya.
Perlakuan tehadap M tersebut ternyata juga dialami enam saudaranya yang juga menjadi anak asuh terdakwa. Mereka ada yang disetubuhi di rumah, kamar mandi, hotel, bahkan pernah juga di dalam mobil saat diantar berangkat ke sekolah. Kendaraan diberhentikan di pinggir jalan dan korban dipaksa berhubungan intim.
Jaksa mengatakan, tujuh anak asuh itu merupakan keponakan terdakwa yang dibawa dari Riau. Mereka disekolahkan, diberi tempat tinggal, dan ada juga yang dikuliahkan. Hanya, mereka juga dipaksa melayani nafsu bejatnya secara bergantian selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Sebulan Menjabat, AKBP Hendy Tertarik Tuntaskan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI
''Kami akan ajukan tanggapan tertulis. Nanti saya bacakan pekan depan,'' ucap jaksa Suci.
Sementara itu, Idaman membantah semua dakwaan dan tuntutan jaksa. ''Semuanya bohong besar. Itu tidak benar,'' katanya singkat saat digelandang ke penjara.
Sebagaimana diberitakan, Idaman ditangkap anggota Polda Jatim karena dilaporkan telah memerkosa dan mencabuli tujuh anak asuhnya. Mereka adalah F, 21; M, 17; R, 20; MN, 21; AP, 8; F, 13; dan YN, 13. Perbuatan tersebut dilakukan sejak mereka diangkat sebagai anak asuh hingga bertahun-tahun. (eko/c15/dos/flo/jpnn)
BACA JUGA: Kasihan, Gadis Panti Asuhan Dibegal, Dadanya Kena Panah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Abdi Negara Kok Doyan Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi