Perkosa Warganya, Kadus Dipolisikan

Minggu, 22 Agustus 2010 – 11:03 WIB
TUBAN - Tahir, 40 tahun, kepala dusun (kasun) Karangmulyo, Kerek, Tuban kini harus berurusan dengan polisi dari Polresta Tuban, Jawa TimurMinggu (22/8), pria itu ditangkap Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban lantaran dituduh memperkosa warganya bernama Asih, 39 tahun.

Peristiwa pemerkosaan itu sudah terjadi Rabu (18/8)

BACA JUGA: Perampok Diburu di Bengkulu

Kejadiannya sekitar pukul 23.00 WIB
Ketika itu, Tahir datang masuk kamar dan langsung memperkosa Asih.Korban mengaku sempat berontak, dan sempat menendang tubuh Tahir

BACA JUGA: Kapolda Kepri: Tembak di Tempat!

"Namun, karena Tahir terlalu kuat saya tak berdaya," kata Asih di kantor Polisi.Selama disetubuhi, mulut asih dibungkam dengan tangan kanan Tahir
"Itu yang membuat saya tak bisa teriak," ujarnya polos.

Rupanya, sukses pemerkosaan pertama membuat Tahir ketagihan

BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Turunkan Brimob

Kepala dusun yang bertubuh tinggi dan besar ini mengulangi nafsu bejatnya ke esokan harinyaKronologis sama, Tahir datang langsung masuk kamar kemudian mempekosa Asih yang tengah tertidur.

Tahir tahu persis situasi di rumah AsihKetika menjalankan aksinya, Tahir tahu suami korban, Sarmani, 45 tahun, dan anak semata wayangnya sedang tidak berada di rumahSedangkan, pada aksi keduanya, Tahir meminta Sarmani untuk menebangi tebon atau batang jagung di tegalannyaSementara, pada aksi pencabulan pertamanya, Sarmani bersama anaknya sedang pergi mencari ikan di malam hari.

Kasus asusila ini baru terungkap, ketika Asih menceritakan peristiwa yang dialaminya ke suaminya Sarmani.Tahir saat dikonfirmasi di sela penyidikan membantah tudingan dirinya memaksa istri warganya untuk berhubungan badan""Itu tidak benar,"" kata pria kelahiran 5 Oktober 1970 itu.

Menurut Tahir, dirinya hanya sekali datang ke rumah Asih pada malam hariItu pun untuk mencari suaminya.Kasatreskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso mengatakan, tersangka yang kini ditahan dijerat pasal 289 KUHPSangkaannya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan cabulAncamannya, sembilan tahun penjara(ds/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrokan Warga, Wartawan Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler