jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Daerah, baik provinsi, kabupaten/kota maupun desa wajib menyelenggarakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) sesuai amanat UU Pangan No. 18/2012 dan PP No. 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi dalam Rakor Pembahasan Rancangan Inpres tentang Percepatan Penyelenggaraaan Cadangan Beras Pemerintah Daerah, di Bogor, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Kementan Tegaskan Data 22 Juta Penduduk Alami Kelaparan Kronis Tidak Benar
Dalam pertemuan tersebut Agung memaparkan bahwa dari hasil evaluasi komitmen terhadap penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) sebagai implementasi dari CPPD, sampai dengan November 2019, baru 27 Pemerintah Povinsi dan 216 Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki CPPD/CBPD dari seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada, meskipun CBPD yang dimiliki masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota tersebut masih di bawah target ideal. Sedangkan 75.436 Desa belum memiliki CBPD Pemerintah Desa.
“Memahami kondisi tersebut, atas arahan Menteri Pertanian, BKP menginisiasi penyusunan Rancangan Inpres tentang Percepatan Penyelenggaraan CBPD guna mendorong Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa mengalokasikan APBD dan Dana Desa untuk CBPD di wilayahnya," ujarnya.
BACA JUGA: Kementan Terus Maksimalkan Lahan Rawa Untuk Perluasan Sawah
Hal senada disampaikan Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan, Risfaheri.
"Penerbitan Inpres ini diharapkan dapat menggerakkan para Kepala Daerah dan Desa akan pentingnya CBPD dan mengalokasikan APBD dan Dana Desa untuk penyelenggaraan CBPD di wilayahnya guna memperkuat ketahanan pangan.
Risfaheri juga mengungkapkan bahwa cadangan pangan selain beras diperbolehkan bagi daerah terutama desa berdasarkan pangan pokok utama setempat.
CBPD memiliki peran strategis sebagai antisipasi untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat.
Salah satu kelebihan CBPD adalah apabila terjadi bencana alam atau sosial di wilayahnya, Kepala Daerah dan Desa dapat dengan segera memberikan bantuan kepada masyarakatnya karena keputusannya ada di Pimpinan Daerah.
Berbeda halnya bila daerah meminta bantuan bencana alam dari alokasi CBP (Cadangan Beras Pemerintah Pusat), Pimpinan Daerah harus mengeluarkan pernyataan tanggap darurat dan mengajukan permohonan bantuan terlebih dahulu kepada Menteri Sosial.
Turut hadir dalam rakor tersebut unsur dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan PDTT, Sekretariat Kabinet, Kemenko Perekonomian, dan Biro Hukum Kementerian Pertanian.
Kemendagri diharapkan dapat berperan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan CBPD, sedangkan Kemendes dan PDTT diharapkan bisa berperan dalam menetapkan kebijakan pengalokasian Dana Desa untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah Desa.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy