Perkuat Kewenangan, DPD Judicial Review UU MD3

Kamis, 06 September 2012 – 00:43 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan judicial review terhadap sejumlah pasal dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dilakukan karena dinilai bertentangan dengan kewenangan DPD sebagaimana tertuang dalam ketentuan UUD 1945.

Menurut Wayan, dalam Konstitusi disebutkan bahwa dalam hal legislasi, DPD mempunyai kewenangan mengajukan RUU dan ikut serta membahas RUU yang berkaitan dengan daerah.

"Faktanya, dari 34 RUU yang berkaitan dengan daerah, belum satupun ditindaklanjuti DPR hingga nasib dari RUU tersebut tidak menentu," kata I Wayan Sudirta, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/9).

Menurut Wayan, kewenangan DPD dalam pembahasan RUU juga masih jauh dari kehendak konstitusi. Pembahasan RUU yang berkaitan dengan kewenangan DPD seringkali tidak melibatkan DPD seperti dalam pembahasan RUU tentang Administrasi kependudukan yang telah diundangkan menjadi UU No.23 Tahun 2006.

Di tempat yang sama, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Valina Sinka mengatakan keterbatasan wewenang hendaknya tidak menjadikan DPD tersandera.

Menurut Sinka, DPD masih bisa mengambil peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Anggota DPD bukanlah orang sembarangan yang hanya mencari posisi, namun merupakan wakil-wakil daerah yang benar-benar paham kondisi daerahnya,” kata anggota Dewan Pertimbangan KPU ini. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Polisi, Firman Sembunyi di Rumah Saudara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler