jpnn.com, BANYUWANGI - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi meresmikan gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi, Jumat (25/1). Menurutnya, Kantor Bea Cukai Banyuwangi telah mengalami peningkatan topologi kantor dari yang sebelumnya tipe Pratama menjadi Tipe C.
Selain itu, peresmian tersebut sejalan dengan semangat dan komitmen yang terus digaungkan Bea Cukai untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfaatan Fasilitas Pusat Logistik Berikat untuk Ekspor
Heru menyatakan bahwa meskipun gedung baru KPPBC Banyuwangi baru saja diresmikan, kegiatan pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di Banyuwangi telah dilaksanakan sejak lama dan memiliki wilayah pengawasan yang cukup luas yaitu meliputi seluruh Kabupaten Banyuwangi yang terdiri dari 25 Kecamatan dengan luas wilayah mencapai 5.782,50 Km².
“Sepanjang tahun 2018, Bea Cukai Banyuwangi telah berhasil melakukan penindakan di bidang Cukai sebanyak 18 kali dan berhasil mengamankan 343.032 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp137.212.800 dan 38 botol minuman keras dengan nilai barang Rp15.240.000, potensi kerugian negara sebesar Rp 114.915.720,” ungkap Heru.
BACA JUGA: Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Adalah Aset Berharga Indonesia
Selain berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan pengawasan terhadap penumpang kedatangan Internasional rute Banyuwangi-Kuala Lumpur. “Sejak tanggal 19 Desember 2018, Bandara Blimbingsari di Banyuwangi telah melayani kedatangan internasional rute Banyuwangi-Kuala Lumpur sebanyak tiga kali penerbangan dalam satu minggu,” ungkap Heru.
Untuk memastikan barang hasil penindakan tidak disalahgunakan, dalam kesempatan yang sama Bea Cukai Banyuwangi melakukan pemusnahan terhadap rokok ilegal yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2018 sebanyak 343.032 batang rokok ilegal. Penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Banyuwangi turut menambah daftar panjang penindakan secara nasional oleh Bea Cukai. Hingga November 2018, Bea Cukai telah melakukan 15.752 penindakan dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp11.283 miliar yang didominasi oleh penindakan rokok ilegal yang mencapai 4.997 kasus.
BACA JUGA: Bea Cukai Bogor Undang Perwakilan Pengguna Jasa untuk Hadiri MoU Pelayanan Perizinan
Menyadari tantangan pertumbuhan ekonomi nasional yang cepat khususnya di wilayah Jawa Timur maka Bea Cukai sesuai dengan misinya sebagai trade facilitator, industrial assistance, dan revenue collector, senantiasa memfasilitasi perdagangan dan industri.
Bea Cukai Banyuwangi akan terus mengedepankan peranan Bea Cukai dalam mendorong kegiatan industri dan investasi yang berorientasi ekspor dengan berbagai skema stimulus fiskal dalam wadah fasilitas berupa Kawasan Berikat. Selain melaksanakan pengawasan, Bea Cukai Banyuwangi juga berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia, salah satunya dengan memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Lundin Industry Invest yang merupakan perusahaan yang bergerak di industri pembuatan kapal laut.
Heru juga mengungkapkan bahwa peresmian Kantor Bea Cukai Banyuwangi bukan merupakan seremoni semata, namun menggambarkan semangat baru untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik dengan penuh integritas serta profesionalisme.
Tidak hanya memberikan pelayanan terbaik, Bea Cukai Banyuwangi juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap peredaran barang-barang illegal di wilayah pengawasannya. Hal tersebut tidak lepas dari upaya Bea Cukai secara keseluruhan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia serta menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan transparan untuk keberlangsungan kesejahteraan rakyat Indonesia.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tembilahan Dorong Ekspor Perdana ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh