jpnn.com, SULAWESI SELATAN - PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Petrokimia Gresik (PKG), terus memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim, Rahmad Pribadi, dan Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytrianto.
“Jadi MoU ini sebenarnya adalah upaya dari setiap pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” ujar Direktur SDM, Tata Kelola & Manajemen Risiko, Tina T Kemala Intan saat menyaksikan penandatanganan MoU di Makassar, Rabu (9/3).
BACA JUGA: Wujudkan Kesetaraan Kepemimpinan, Pupuk Indonesia Dukung Pengembangan Talent Perempuan
Selain memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, ruang lingkup MoU ini juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan.
MoU ini juga menyebutkan soal sosialisasi regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pengamanan pembangunan strategis atau prioritas, penelusuran dan pemulihan aset, dan sebagainya.
BACA JUGA: Sindir Bos Skincare yang Kaya Mendadak, Nikita Mirzani Coba Berhitung, Enggak Masuk Akal
“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.
Sementara itu, Febrytrianto menuturkan, proses kerja sama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Hal ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi.
Dengan demikian, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antar instansi, sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.
"Dengan melakukan penandatanganan MoU ini kedepannya kerja sama, sinergi kami dalam memantau distribusi pupuk di wilayah Sulawesi Selatan bisa berjalan lancar," kata Febrytrianto.
Selain dengan Kejati Sulsel, kedua anak usaha Pupuk Indonesia ini juga telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya masing-masing untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Misalnya saja Pupuk Kaltim yang telah menandatangani MoU dengan Polda Kaltim dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Kaltim pada bulan Februari 2022.
Begitu juga dengan Petrokimia Gresik yang telah menandatangani MoU serupa dengan Kejati Jawa Timur pada awal 2022.
Selain sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, Pupuk Indonesia juga terus meningkatkan kualitas pengawasan distribusi di internalnya.
Di antaranya dengan menerapkan digitalisasi distribusi mulai dari produsen hingga distributor.
Bahkan saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan uji coba digitalisasi kios-kios pupuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy