jpnn.com - JAKARTA – Dipecat sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), tidak secara otomatis Fahri Hamzah tergusur dari kursi wakil ketua DPR.
Sehari setelah Fahri mengklarifikasi keputusan pemecatan itu, kemarin (5/4) kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Oh Kacian, tak Ada Kader PKS Bela Fahri Hamzah
Mujahid A. Latif, kuasa hukum Fahri, menyatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan ke PN Jaksel. Dia ditunjuk Fahri sejak surat keputusan (SK) pemecatan itu muncul.
’’Tadi (kemarin, Red) pukul 14.00 kami telah mendaftarkan gugatan dengan pasal perbuatan melanggar hukum,’’ kata Mujahid.
BACA JUGA: Tiga Kementerian Belum Canangkan Bebas Korupsi
Menurut dia, pihak yang digugat dinilai melanggar pasal 1365 KUH Perdata, yakni perbuatan melanggar hukum yang merugikan pihak lain.
’’Yang kami gugat adalah presiden partai (Sohibul Iman), ketua dan anggota Majelis Tahkim (Hidayat Nur Wahid), serta ketua BPDO (Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadi, Red),’’ jelasnya. Tiga pihak itu dinilai memiliki peran dalam menghasilkan keputusan pemecatan kliennya.
BACA JUGA: Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan, Jonan Terbitkan 5 PM
Mujahid mengungkapkan, dalam gugatannya, Fahri meminta PN Jaksel menyatakan SK Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 yang memberhentikannya sebagai anggota PKS tidak sah dan batal demi hukum. Dia yakin proses persidangan segera dimulai.
’’Seharusnya dalam dua minggu sudah ada panggilan sidang,’’ tuturnya. (bay/dyn/c7/pri/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waktunya Fahri Buktikan Idealismenya
Redaktur : Tim Redaksi