Perlawanan Kedua Habib Rizieq Terancam Kandas, Aziz Yanuar: Lanjut, Maju Terus!

Minggu, 14 Februari 2021 – 16:56 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN

 Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2), terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri terhadap dirinya.

Pengajuan gugatan itu merupakan kali kedua upaya perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq.

BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal di Rutan, Begini Respons Habib Rizieq

Gugatan sebelumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan, ditolak majelis hakim dalam sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu.

Hanya saja, upaya perlawanan tersebut terancam kandas.

BACA JUGA: Jelang Sidang Gus Nur, Novel Bamukmin Menyampaikan Ancaman

Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.

Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.

BACA JUGA: Gusti Moeng Terkunci di Dalam Keraton Surakarta, Sudah Bisa Keluar, Sebut RI 10

Merespons hal itu, Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar memastikan gugatan tersebut bakal terus berlanjut.

Sebab, kata Aziz Yanuar, gugurnya suatu gugatan praperadilan apabila sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan sudah dimulai.

"Lanjut, maju terus. Sidang kan belum dimulai," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Minggu (14/2).

Lebih lanjut, Alumnus Universitas Pancasila itu mengungkapkan optimistisnya atas gugatan tersebut.

Sebab, kebenaran dan keadilan akan ditegakan dengan cara dan jalan apapun

"Kami selalu optimistis, kebenaran dan keadilan akan tegak dengan cara dan jalan apa pun nanti," katanya.

Pria kelahiran Jakarta itu menambahkan pihaknya memosisikan diri dalam perjuangan atas kebenaran dan keadilan.

"Kami wajib memosisikan untuk selalu dalam perjuangan," pungkasnya. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler