Perlawanan Pertama Gagal Total, Habib Rizieq Melawan Lagi, Akankah Berhasil?

Senin, 08 Februari 2021 – 07:02 WIB
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pucuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di tanah air pada Selasa, 10 November 2020 lalu.

Kepulangan Habib Rizieq setelah tiga tahun tinggal di Arab Saudi, disambut antusias para pengikutnya.

BACA JUGA: Habib Rizieq Segera Duduk di Kursi Pesakitan, Tim Kuasa Hukum Hanya Bisa Pasrah

Massa berjubel di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, tanpa mengindahkan anjuran pemerintah untuk menaati protokol kesehatan.

Kerumunan massa berlanjut lantaran Habib Rizieq menggelar sejumlah acara. Sebut saja, acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab yang dibarengi acara Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 September 2020 silam.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demokrat Ambyar, Moeldoko Menang Banyak Promo Diri Gratis, Begini Reaksi Habib Rizieq

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya lantaran dua acara tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan.

Eks Imam Besar FPI itu pun dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

BACA JUGA: Reaksi Habib Rizieq soal Tersangka Teroris Mengaku FPI dan Dibaiat di Hadapan Munarman

Kini, Habib Rizieq mendekam di rutan Bareskrim Mabes Polri.

Habib Rizieq Melawan

Melalui tim pengacaranya, Habib Rizieq mengajukan praperadilan terkait penahanan dan penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan gugatan praperadilan tersebut dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengajuan surat tersebut merupakan upaya hukum untuk menegakan keadilan atas dugaan kriminalisisasi ulama dan diskriminasi hukum yang terus yang terjadi di masyarakat.

Rangkaian persidangan digelar, Habib Rizieq diwakili tim kuasa hukumnya, antara lain Alamsyah Hanafiah dan Kamil Pasha.

Sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap hakim tunggal Akhmad Sahyuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1). 

Sejumlah pertimbangan majelis hakim saat itu yakni hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah.

Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan. 

Selain itu, hakim menilai sebelum menetapkan tersangka penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli.

Hakim juga menyoroti terkait ketidakhadiran Habib Rizieq ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Namun dua kali juga tidak datang.

Terkait hal itu, hakim berpendapat bahwa penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. 

Artinya, penetapan status tersangka Habib Rizieq tetap sah dan penyidik Bareskrim melanjutkan kerjanya menuntaskan perkara yang menjerat tokoh asal Petamburan itu.

Pantang Menyerah, Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Melalui kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah kembali mendatangi PN Jakarta Selatan, pada Rabu (3/2) lalu.

Kali ini, gugatan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL, tertanggal 3 Februari 2021 dengan tergugat Penyidik Bareskrim Polri Cq Penyidik Polda Metro Jaya.

Alamsyah mengatakan, alasan pihaknya kembali mengajukan gugatan praperdilan lantaran menilai penangkapan serta penahanan terhadap kliennya tidak sah.

"Hari ini Rabu (3/2/2021) kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Alamsyah mengeklaim, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan di kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidaklah relevan. 

Sebab, itu melanggar dan menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Dalam hal penahanan, kata dia, penyidik Polri mengadopsi peristiwa pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, berarti telah mencampuradukan delik tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Oleh karena itu, kata Alamsyah, tindakan penyidikan Polda Metro itu pelanggaran azas hukum lex specialis derogat legi generalis.

Akankah kali ini keputusan majelis hakim berpihak ke Habib Rizieq?

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan sidang terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jaksel Suharno.

Suharno mengatakan, sidang perdana gugatan tersebut akan berlangsung pada 22 Februari 2021 mendatang.

Dia juga menyebut, sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. (cr3/jpnn)






Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler