“Dengan adanya aturan terbaru tersebut, maka pemerintah berkomitmen menyediakan fasilitas dan manfaat baru bagi pekerja,” ungkap Staff Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari ketika dihubungi JPNN di Jakarta, Rabu (12/12).
Fasilitas itu berupa tindakan operasi jantung (maksimal Rp 80 juta/tahun), penyembuhan kanker (Rp 35 juta/tahun), transplantasi organ (Rp 50 juta/tahun), cuci darah (Rp 700 ribu/kunjungan, maksimal 3 kali seminggu) dan pengobatan HIV/AIDS (Rp 20 juta/tahun). “Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara,” jelas Dita.
Sebelumnya, lanjut Dita, pencakupan untuk layanan kesehatan seperti ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. Namun kini, di dalam PP 53 telah diterangkan bahwa pemerintah menaikkan ceiling wages sebesar 2 kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan.
“Seluruh perawatan adalah standar kelas II RSUP/RSUD. Seluruh manfaat di atas juga berlaku bagi istri atau suami pekerja dan anaknya sampai anak ketiga,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dita menambahkan, program-program layanan kesehatan yang lama juga ada peningkatan nilai nominalnya. Dijelaskanya, Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari. Biaya prothese gigi meningkat dari RP 400 ribu menjadi Rp 1 juta, prothese tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta.
“Termasuk juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dan lain sebagainya. Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis,” tuturnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas
Redaktur : Tim Redaksi