PKS Desak RUU KPK Dicabut dari Prolegnas

Rabu, 12 Desember 2012 – 15:29 WIB
JAKARTA -- Rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat pertentangan dari berbagai pihak. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun mendesak agar Rancangan Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi dicabut dari program legislasi nasional.

"Sejak awal F-PKS menolak pelemahan KPK dan menolak revisi UU KPK," tegas Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Indra, kepada JPNN, Rabu (12/12). Menurutnya konsistensi sikap F-PKS, itu juga dilanjutkan dengan memerjuangkan RUU KPK dikeluarkan dari daftar prolegnas.

"Sikap kami jelas, FPKS ingin RUU KPK tidak hanya dicabut dari Prolegnas 2013, tetapi juga harus dicabut dari Prolegnas 2010-2014," katanya. Dijelaskan Indra sikap F-PKS tersebut didasarkan pada alasan yang kuat. menurutnya, PKS berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan memerkuat KPK. "Jadi, setiap upaya dari pihak manapun yang akan memerlemah gerakan pemberantasan korupsi dan KPK akan kami lawan," imbuhnya.

Menurutnya pimpinan KPK menyatakan UU KPK yang ada sekarang ini masih cukup dan msh relevan untuk memayungi kerja-kerja KPK. Selama ini tidak ada kendala KPK dalam melakukan pencegahan maupun penindakan dengan menggunakan UU KPK,

Hal ini, kata dia, dibuktikan denan profesionalisme, efektifitas, progresifitas, dan kerja-kerja cerdas KPK dalam pemberantasan korupsi. Berkaca pada proses revisi UU KPK beberapa waktu lalu, menurutnya sudah nampak secara gamblang ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin memerlemah KPK.

Kata dia, tidak dihapuskannya revisi UU KPK dari prolegnas lima tahunan adalah bersifat politis. Sebab, dengan begitu revisi UU KPK masih dimungkinkan untuk terus digulirkan pihak-pihak tertentu yang bisa memunculkan ekses-ekses sandera-menyandera. "Ini sangat tidak kami inginkan. F-PKS menginginkan KPK bisa fokus dan kerja-kerja cerdasnya tidak terganggu dengan revisi UU KPK," ungkapnya.

Sebenarnya wacana untuk memperkuat KPK bisa dilakukan dan dibuktikan dengan cara lain. "Misalnya mendukung penyidik independen atau mandiri bagi KPK dan penambahan jumlah penyidik,  penuntut, meralisasikan gedung baru dan representastif bagi KPK, serta memerbesar anggaran KPK," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Perpanjangan Masa Tugas BPKN Ditunda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler