Perlindungan TKI Butuh UU yang Bisa Menjawab Perubahan

Rabu, 10 Februari 2016 – 10:23 WIB
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan amandemen Undang-Undang No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI harus berada di tataran filosofis dan memberikan ruang gerak bagi Presiden. Menurutnya, UU No 39/2004 itu masih terlalu ketat atau levelnya masih terlalu kecil untuk menaungi penyelesaian permasalahan TKI.

Bahkan, kata dia, undang-undang tersebut juga belum bisa menjawab perubahan. "Permasalahan perlindungan TKI itu sangat dinamis hingga memerlukan undang-undang yang mampu menjawab perubahan," ujar Nusron.

BACA JUGA: Penipuan Lewat Website, Modus Baru Sindikat Calo CPNS

Dia melanjutkan, undang-undang tesebut jangan mempersempit ruang kerja Presiden. “Jadi untuk urusan peraturan yang butuh penanganan lebih rinci, bisa dibuat aturan turunan dibawahnya, seperti Peraturan Presiden (Perpres),” kata dia.

Mengenai BNP2TKI, Nusron mengatakan keberadaan lembaga sepenuhnya diserahkan kepada Presiden. Dan dirinya juga menceritakan,  di India dan Bangladesh ada kementerian yang khusus menangani masalah pekerja migran.

BACA JUGA: Titik Penghabisan Hidup Mati Honorer K2

Nusron juga menyarankan agar amandemen UU menghindari potensi cacat hukum sebab  belum ada dengar pendapat dengan masyarakat atau pemangku kepentingan.  “Jangan sampai nanti ada judicial review,” imbuhnya.

Urusan TKI, lanjut Nusron, harus diselesaikan dalam satu atap. Apalagi selama ini ada 14 lembaga yang terlibat didalamnya.
Menurut Nusron, UU yang baru diharapkan tidak memberikan kembali kesempatan pada pengguna perorangan untuk mempekerjakan TKI.

BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa Honorer K2, Jalan Medan Merdeka Barat Dibuat Dua Arah

Dia berharap, UU yang baru itu akan mampu meneguhkan semangat bangsa Indonesia menuju nir Tenaga Kerja Indonesia Penata Laksana Rumah Tangga.

Sementara itu anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka sependapat dengan Nusron. Katanya, BNP2TKI dibentuk  karena Kemnaker belum bisa menangani  permasalahan Tenaga Kerja Indonesia. Jadi BNP2TKI dalam  amandemen  undang-undang tetap dipertahankan namun nomenklatur-nya diubah.

Selain Nusron dan Rieke, acara diskusi yang dilaksanakan di Press Room DPR, Gedung Nusantara III, Senayan itu juga  dihadiri juga Direktur  PWNI BHI Kemlu Lalu Muhamad Iqbal serta Anis Hidayah dari Migrant Care. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Yess! Honorer Cape Hate


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler