Perlu Aturan Khusus untuk Provinsi Kepulauan

Rabu, 22 Februari 2017 – 17:55 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan para pakar di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2). RDPU membahas tentang RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. FOTO: Humas DPD RI

jpnn.com - jpnn.com - Provinsi yang memiliki banyak pulau atau provinsi kepulauan memerlukan aturan khusus terutama terkait aspek kewenangan.

Kewenangan khusus bagi provinsi di wilayah kepulauan bertujuan untuk mengatasi sejumlah kesulitan yang luar biasa seperti pelayanan publik, masalah kesenjangan ekonomi dan proses distribusi barang dan jasa.

BACA JUGA: KPK Puji Vonis Pengadilan Tipikor untuk Irman Gusman

Sebagai contoh, biaya distribusi dan transportasi di wilayah kepulauan lebih tinggi dibanding daerah di provinsi daratan seperti di Jawa dan Sumatera. Di wilayah kepulauan, transportasi menggunakan kapal dan memakan waktu yang cukup lama. Jika harus menggunakan pesawat maka sudah dipastikan akan membutuhkan biaya yang tinggi.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komite I DPD RI dengan para pengamat hukum tata Negara dan hukum laut internasional di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlamen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

BACA JUGA: Senator Mervin Apresiasi Pilkada di Papua Barat

RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi ini membahas tentang RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan. Beberapa pakar hadir dalam RDPU ini yakni Prof. Djohermansyah Djohan, Prof. Etty R. Agoes, dan Dr. I Made Suwandi.

Menurut Fachrul Razi, Komite I DPD memandang tidak cukup hanya dengan Peraturan Pelaksana (PP), karena pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan masih jauh tertinggal dibanding provinsi dataran.

BACA JUGA: DPD Awasi Pelaksanaan UU Minerba di Kolaka

"Keinginan dari daerah untuk sejahtera itulah yang menjadi kebutuhan dan titik berat RUU ini,”kata Fachrul.

Prof Djohermansyah Djohan mengatakan untuk menghindari terjadinya benturan antara Undang-Undang yang satu dengan UU yang lainnya, maka DPD dalam membuat RUU harus memiliki corak tertentu atau kekhasan khusus.

“Kepulauan juga mempunyai kekhususan. Jadi secara teori dimungkinkan untuk dibentuk RUU ini,” katanya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Diminta Gelontorkan Dana Rp 475 Miliar


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler