Satya mengatakan, Komisi VII DPR pernah mempertanyakan sengketa kasus proyek depo Balaraja ke Pertamina. "Tapi sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut," kata Satya di Jakarta, Jumat (5/10).
Politisi Partai Golkar itu justru menganggap perlu dilakukan audit investigatif dalam proyek hasil kerjasama Pertamina dengan PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS) itu. Tujuannya, untuk mengetahui besarnya kerugian negara dalam proyek di Tangerang, Banten yang dimulai sejak 1996 itu.
"Setelah ada audit investigatif, selanjutnya Pertamina harus melakukan public expose agar kasus ini clear," ucapnya. "Publik harus tahu sejauhmana kerugian negara yang diakibatkan sengketa dengan PT PWS."
Ditambahkannya, aparat penegak hukum baik Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK juga perlu mendalami dugaan korupsi proyek depo balaraja. Satya mengaku sudah mengantongi data tentang kejanggalan proyek Balaraja setelah menerima laporan dari Gerakan Indonesia Bersih (GIB).
Sementara Koordinator GIB Adhie Massardi yang dihubungi secara terpisah mengapresiasi langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan yang berkomitmen untuk mendorong pengungkapan kasus proyek depo Balaraja. "Pak Dahlan bilang uang USD 6,4 juta itu besar sekali sehingga penggunaanya harus bisa dipertanggungjawabkan. Itu uang rakyat," kata Adhie.
Mantan Juru Bicara Kepresidenan itu menambahkan, jika kasus tersebut tidak segera diungkap maka proyek Balaraja akan terus menjadi ajang pengusaha petualang untuk mengeruk uang negara. "PWS harus kembalikan uang rakyat milik Pertamina. Tapi oknum-oknum Pertamina dan PWS yang terlibat harus tetap dipidanakan," tegasnya.
Dari temuan GIB, ada dugaan pembobolan keuangan negara terkait pembayaran ganti rugi tahap pertama sebesar USD 6,349 juta dari Pertamina kepada PT PWS. Menurut Adhie, seharusnya Pertamina tidak perlu buru-buru membayar ganti rugi tersebut karena aset non-tanah berupa dokumen-dokumen, nilainya tidak setara dengan jumlah yang dibayarkan perusahaan plat merah itu. Selain itu, Pertamina juga belum sepenuhnya bisa menguasai aset non-tanah itu.
GIB juga mencatat proyek Depo Minyak Balaraja sarat dengan masalah dan terindikasi dikorupsi. Berdasarkan keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 247/I/ARB-BANI/2007, Pertamina diwajibkan membayar ganti rugi kira-kira USD 20,136 juta sebagai salah satu syarat tahap kemajuan pembangunan jika realisasi proyek telah mencapai 29 persen. Dalam kenyataannya, PWS tidak dapat melaksanakan putusan BANI karena tidak dapat meralisasikan proyek hingga 29 persen.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Tuding Penyidik Polri Tergiur Gaji di KPK
Redaktur : Tim Redaksi